Selasa, 13 Desember 2022

LAPAS KALABAHI BEBASKAN 6 ORANG NARAPIDANA ASIMILASI RUMAH


Kalabahi_Selasa (13/12/22) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi membebaskan 6 (enam) orang Narapidana yang mendapatkan Program Asimilasi Rumah di masa Pandemi Covid-19. Mereka adalah Gedion Maata, Gotlif Karmating, Sandro M. Manima, Yohanis Lakamau, Yeskiel Mapada, dan Anderias Padamo.

Mereka dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi Nomor : W22.EK-PK.05.05.09-746 Tahun 2022 karena telah memenuhi syarat Program Asimilasi Rumah sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, Yusup Gunawan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi menyampaikan selamat kepada 6 (enam) orang narapidana tersebut dan berpesan kepada mereka agar tetap menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui Program Asimilasi Rumah. "Saya berharap saudara-saudara dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Program Asimilasi Rumah. Mohon kiranya saudara-saudara tetap berada di rumah dan jangan berpergian ke luar rumah atau bahkan luar daerah untuk hal yang tidak urgent. Selalu terapkan protokol kesehatan 5M di rumah supaya jangan tertular Covid-19," tandas Yusup.

Disamping itu, Yusup juga berpesan agar 6 (enam) orang narapidana yang mendapat program Asimilasi Rumah tidak melakukan kejahatan atau tindak kriminal apapun di tengah masyarakat karena menurutnya apabila hal tersebut dilakukan, maka akan mendapat sanksi pencabutan SK Asimilasi Rumah.

"Saudara-saudara mendapatkan program asimilasi rumah. Itu artinya bahwa saudara-saudara tetap berada di rumah dan setelah keluar dari Lapas Kalabahi, saudara-saudara akan mendapatkan pengawasan oleh pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang. Sampaikan salam kami buat keluarga," tutupnya.
 

0 komentar:

Posting Komentar