Senin, 02 Oktober 2023

LAPAS KALABAHI BEBASKAN 5 NARAPIDANA MELALUI PROGRAM PEMBEBASAN BERSYARAT


Kalabahi, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi membebaskan 5 orang narapidana melalui Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Senin (02/10). Mereka adalah Yohanis B. Selly, Fendy S. Boling, Sugarai N. Selly, Rizat S. Boling, dan Andreas N. Selly.

Mereka dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1689,1693.PK.05.09 Tahun 2023 karena telah memenuhi syarat Program Integrasi Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor : 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalabahi, Yusup Gunawan, yang saat itu didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana/ Anak Didik, dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja), Yesriel K. I. Bana, dan Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas), Henok P. Mabilehi, menyampaikan selamat kepada 5 orang narapidana tersebut dan berpesan kepada mereka agar tetap menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui Program Integrasi Pembebasan Bersyarat.

"Saya berharap saudara-saudara dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Program Integrasi Pembebasan Bersyarat ini. Mohon kiranya saudara-saudara dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari dengan berperilaku baik dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Yusup.

Disamping itu, Yusup juga minta mereka agar dapat hidup lebih bermakna dengan memberikan kontribusi positif bagi keluarga, masyarakat, dan pemerintah, selama menjalankan Pembebasan Bersyarat. Ia menekankan pentingnya hidup sebagai manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa.



"Saudara-saudara sudah mendapatkan banyak pengalaman yang positif di sini, memperoleh kemampuan dan keterampilan yang luar biasa. Oleh karena itu, jadikanlah pengalaman itu sebagai sesuatu yang berharga untuk memberikan kontribusi positif bagi keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Harus jadi pribadi yang berguna bagi nusa dan bangsa," pintanya.

Lebih lanjut, Yusup mengingatkan mereka agar dapat melaksanakan kewajiban untuk selalu wajib lapor setiap bulan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang karena selama menjalankan Pembebasan Bersyarat, mereka berada dalam bimbingan dan pengawasan Bapas Kupang.

Selanjutnya, dilakukan penyerahan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat kepada 5 orang narapidana tersebut, dan penyerahan dilakukan oleh Plt. Kasi Binadikgiatja, Yesriel K. I. Bana.

Setelah itu, Yohanis B. Selly, mewakili narapidana lainnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kalapas Kalabahi dan jajaran karena telah meluangkan waktu dan tenaga untuk membina mereka sampai mereka dinyatakan bebas bersyarat hari ini.

"Kami berterimakasih kepada Bapak Kalapas dan seluruh pegawai karena sudah meluangkan waktu dan tenaga untuk membina kami, dan akhirnya, hari ini kami bisa bebas dari Lapas Kalabahi. Mudah-mudahan pesan positif yang disampaikan Bapak Kalapas dan Bapak/Mama pegawai selama ini dapat kami laksanakan dengan baik ke depan," tutur Yohanis.

Sementara itu, dari tempat yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, memberikan apresiasi kepada Kalapas Kalabahi dan jajaran atas kinerja mereka dalam memaksimalkan pelaksanaan Program Integrasi narapidana di Lapas Kalabahi. (Humas_AN)
 

0 komentar:

Posting Komentar