Selasa, 13 Juni 2023

KALAPAS KALABAHI IKUTI SUPERVISI PAGU INDIKATIF SATKER PAS DAN YANKUMHAM KANWIL NTT, KADIVPAS MALIKI : MOMEN TEPAT UNTUK MENILAI RKA, RPD, DAN KALENDER KERJA 2024 SESUAI DENGAN PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN

 

Kalabahi_Selasa (13/06/23) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan bersama jajaran pengelola keuangan mengikuti secara virtual kegiatan Supervisi Pagu Indikatif Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan (Pas) dan Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT Tahun Anggaran (TA) 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Maliki, mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.

Turut hadir dalam kegiatan ini para Pejabat Administrator dan Pengawas, Tim Subbag Program dan Pelaporan, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Operator Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L), dan Bendahara di Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Divisi Yankumham secara virtual melalui zoom meeting. Kegiatan ini akan diselenggarakan selama 3 hari dari tanggal 13-15 Juni 2023.

Dalam arahannya, Kadivpas, Maliki, menyampaikan agar para operator dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga memiliki pemahaman yang benar dan penuh ketelitian dalam setiap proses penyusunannya. Ia berharap  adanya kesesuaian Pagu dalam dokumen RKA-K/L dengan Pagu Anggaran yang ditetapkan, kesesuaian sumber dana dalam dokumen RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran, serta adanya sinkonisasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, sehingga kebutuhan anggaran dapat sesuai dengan postur yang tersedia serta penyamaan persepsi standar harga satuan kegiatan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Selanjutnya, Maliki mengatakan "Kegiatan ini merupakan momentum tepat dan penting untuk semakin memantapkan komitmen dan konsistensi seluruh jajaran dalam upaya untuk menilik dan menilai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Kalender Kerja Tahun 2024 di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, sehingga sesuai dengan pedoman perencanaan dan penganggaran." 



Selain itu, Maliki juga menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai langkah nyata Kanwil Kemenkumham NTT dalam melakukan fungsi dan tugas pembinaan, pengoordinasian dan pengawasan dalam menyusun rencana kerja dan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Maliki menyebutkan beberapa kebijakan belanja TA 2024 khusus Satker Pemasyarakatan yang harus diperhatikan dan diprioritaskan antara lain, Terpenuhinya langganan daya jasa; Belanja pemeliharaan untuk menjaga nilai aset dan masa manfaat gedung bangunan UPT Pemasyarakatan; Dukungan anggaran pada satker pilot project unit layanan disabilitas tahun 2023; Pemenuhan kualitas makanan, sandang, dan perlengkapan mandi narapidana/ tahanan/anak; Pemenuhan Layanan kesehatan, kebutuhan kelompok rentan dan maternal; Layanan pendidikan dan pengentasan anak serta pelatihan keterampilan anak; Pembinaan kemandirian narapidana, rehabilitasi medis dan sosial dengan memperhatikan target dan alokasi anggaran yang telah ditetapkan; Pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan; Pengelolaan basan dan baran; serta Pengalokasian anggaran pada rincian output standar biaya keluaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan unit eselon I dan kaidah yang berlaku.

Diakhir penyampaiannya, Maliki berharap melalui kegiatan ini, seluruh Operator RKA-K/L dapat menyusun RKA-K/L berdasarkan kaidah penganggaran yang berlaku dan rencana kerja pada level satuan kerja melalui kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran, sehingga pengalokasian anggaran yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Selesai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan penyusunan RKA-K/L Pagu Indikatif TA 2024 oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan para Jabatan Fungsional Umum (JFU) dibawah pengawasan Kasubbag Program dan Pelaporan, Hillon Pisca FoEs, yang berlaku untuk memeriksa kesesuaian alokasi anggaran, Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kelengkapan dokumen, kelengkapan pengadaan belanja modal, kemudian diberikan rekomendasi atas pemeriksaan dokumen data dukung untuk dapat dilengkapi nantinya oleh para Operator RKA-K/L. (Humas_AN)



0 komentar:

Posting Komentar