Kamis, 17 Agustus 2023

111 NARAPIDANA LAPAS KALABAHI DAPAT REMISI UMUM HUT KEMERDEKAAN RI KE-78


Kalabahi_Kamis (17/08/23) Sebanyak 111 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi mendapatkan remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 Tahun 2023.

Remisi umum diserahkan langsung oleh Bupati Alor, Amon Djobo kepada 2 orang perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi, saat menghadiri kegiatan tersebut di Gedung Gereja Zoar Lapas Kelas IIB Kalabahi bersama rombongannya, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Sing, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Alor, serta para pejabat daerah dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Alor.

Kedatangan Bupati Alor dalam acara pemberian remisi umum di Lapas Kelas IIB Kalabahi, disambut hangat dan meriah oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan beserta seluruh pegawai melalui tari-tarian daerah Kabupaten Alor dan yel-yel yang ditampilkan oleh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi. Tidak hanya itu, penyambutan terhadap Bupati Alor dan rombongan, juga dilakukan melalui barisan penghormatan oleh pegawai dan Gugus Depan (Gudep) Pramuka warga binaan. Hal ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.

Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi umum yang diberikan pemerintah terhadap 111 orang narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi merupakan berkah atau hadiah yang diterima narapidana berupa pemotongan masa hukuman.

Yusup mensyukuri bahwa pada tahun ini Lapas Kelas IIB Kalabahi dapat kembali melaksanakan upacara pemberian remisi secara tatap muka setelah 2 tahun terakhir tidak dapat dilaksanakan akibat wabah Covid-19.




Lebih lanjut, Yusup menyampaikan bahwa kapasitas hunian pada Lapas Kelas IIB Kalabahi sebanyak 150 orang, namun saat ini dihuni oleh narapidana dan tahanan sebanyak 167 orang yang terdiri dari berbagai kasus. Menurutnya, kasus yang sangat menonjol di Lapas Kelas IIB Kalabahi, yakni kasus perlindungan anak, kesusilaan, dan penganiayaan.

"111 orang Narapidana yang mendapatkan remisi umum hari ini adalah mereka yang telah memenuhi 2 syarat, yakni syarat administratif dan syarat substantif. Diantara 111 orang tersebut, sebanyak 110 orang mendapatkan Remisi Umum I tetapi masih menjalani sisa masa pidana serta 1 orang mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas," ujar Yusup.

Yusup menjelaskan bahwa pada tahun ini pihaknya mengusulkan 113 orang narapidana untuk mendapatkan remisi umum. Namun, hanya 111 orang yang mendapatkannya. Sementara 2 orang lainnya tidak mendapatkan remisi karena seorangnya telah memasuki waktu subsidair dan seorangnya lagi mengalami kesalahan administrasi, sehingga berada dalam status perbaikan.

Selanjutnya, Yusup menyampaikan terimakasih kepada Bupati Alor dan jajaran atas perhatian dan bantuannya selama ini sehingga ia bersama pihaknya dapat melaksanakan kerjasama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam memperlancar program-program pembinaan warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi.




"Kami mengucapkan terimakasih kepada Bupati Alor beserta jajaran atas perhatian dan bantuannya selama ini sehingga program-program pembinaan di Lapas Kelas IIB Kalabahi dapat berjalan dengan baik dan lancar melalui dukungan dan kerjasama kami dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Alor," tuturnya.

Yusup menyampaikan bahwa ia bersama pihaknya telah melaksanakan kerjasama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Alor dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan warga binaan di bidang pertanian, telah melaksanakan kerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Alor dalam pembinaan mental dan rohani warga binaan, telah melaksanakan kerjasama dengan Kwartir Cabang Kabupaten Alor dan Pramuka Saka Bhayangkara Polres Alor dalam pembinaan pramuka untuk meningkatkan wawasan kebangsaan, disiplin, dan mental warga binaan, telah melaksanakan kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan warga binaan di bidang pertukangan dan pengelasan. Telah melaksanakan kerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Alor dalam program pembinaan budidaya ikan air tawar bagi warga binaan, serta telah melaksanakan kerjasama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor dalam meningkatkan literasi membaca bagi warga binaan melalui pengadaan buku-buku bacaan di perpustakaan.

Disamping itu, Yusup juga menyampaikan terimakasih kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Alor yang telah bersinergi dengan baik dengan Lapas Kelas IIB Kalabahi dalam hal pembinaan dan pengamanan.

Selain itu, Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, Direktur Rumah Sakit Daerah Kalabahi, Direktur Rumah Sakit Bergerak Mola, dan Kepala Puskesmas Mebung atas dukungan mereka dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi.




"Besar harapan kami tahun depan Lapas Kalabahi sudah dapat memiliki klinik pratama sendiri. Untuk itu, dalam hal pengurusan perizinan nantinya kami mendapatkan bantuan dan kemudahan. Kami juga berharap agar Bapak Bupati Alor dapat mengalokasikan tenaga medis ke Lapas Kalabahi sehingga segala persyaratan terkait dengan pendirian klinik pratama dapat terpenuhi dan pusat pun dapat menyediakan tenaga medis di Lapas Kalabahi," tandas Yusup.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
PAS-1385.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 Kepada Narapidana Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2023, oleh Kepala Sub Seksi Regbimkemas, Henok P. Mabilehi dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Bupati Alor.

Dalam sambutannya, Bupati Alor, Amon Djobo, menyampaikan selamat dan apresiasinya kepada 111 orang narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi yang mendapatkan remisi umum. Beliau juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Kalapas Kalabahi dan jajarannya yang sudah membantu, membimbing, dan menuntun narapidana yang ada sampai akhirnya bisa mendapatkan remisi umum setiap tahunnya.

Setelah itu, Bupati Amon membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly, menyampaikan bahwa rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh," pesan Yassona.

Yassona lanjut menyampaikan bahwa program pembinaan yang dijalani oleh narapidana yang mendapatkan remisi merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan mereka kepada kehidupan masyarakat. Ia berharap agar ke depan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri para narapidana yang mendapatkan remisi dan menjadi bekal mental, spritual dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat di kemudian hari.

"Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umun II, di masa setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang," jelasnya.

Selebihnya, Yassona mengucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi. Ia lanjut berpesan agar mereka dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

"Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara," pungkasnya.




Diakhir kegiatan, dilakukan penyerahan cinderamata hasil karya warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi oleh Kalapas Kalabahi kepada Bupati Alor dan seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Alor. Kemudian, dilanjutkan dengan acara ramah tamah, hiburan dan pembagian hadiah kepada pegawai dan warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi yang mendapatkan juara 1, 2, dan 3 dalam perlombaan catur, tenis meja, bola voli, dan tarik tambang yang sebelumnya dilaksanakan beberapa waktu lalu dalam rangka menyongsong HUT Kemerdekaan RI dan Hari Kemenkumham ke-78. (Humas_AN)

 

0 komentar:

Posting Komentar