Rabu, 29 November 2023

PENUHI HAK TAHANAN, LAPAS KALABAHI GANDENG LBH SURYA NTT CABANG ALOR GELAR PENYULUHAN HUKUM


Kalabahi, INFO_PAS - Dalam rangka memenuhi hak tahanan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi seluruh tahanan yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di Lapas Kalabahi, Rabu (29/11).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya Nusa Tenggara Timur (NTT) Cabang Alor sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang membawakan materi penyuluhan dimaksud. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja), Muhammad R. Gorjie, yang saat itu mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalabahi, Yusup Gunawan, membuka kegiatan.

Dalam penyampaiannya, Kasi Binadikgiatja, Muhammad R. Gorjie, menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada pihak LBH Surya NTT Cabang Alor karena telah meluangkan waktu dan tenaga untuk hadir bersama Lapas Kalabahi, menyampaikan informasi atau penyuluhan hukum sebagai tindak lanjut terhadap pemenuhan hak para tahanan.

Gorjie juga mengatakan bahwa kehadiran LBH Surya NTT Cabang Alor di Lapas Kalabahi sangat membantu para tahanan yang tergolong miskin. Hal tersebut, disampaikannya, karena setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kalabahi dan LBH Surya NTT Cabang Alor pada awal Tahun 2023, sebanyak 41 orang tahanan dari Bulan Januari-November 2023 yang diajukan untuk mendapatkan bantuan hukum litigasi, diterima oleh pihak LBH Surya NTT Cabang Alor.

"Keberadaan LBH Surya NTT Cabang Alor di Lapas Kalabahi membawa progres yang luar biasa. Dengan kahadiran LBH Surya, pemenuhan hak para tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum di Lapas Kalabahi, dapat tercapai karena telah terbukti sejak Januari sampai dengan November 2023, 41 orang tahanan yang diajukan untuk mendapatkan bantuan hukum litigasi, semuanya diterima," tutur Gorjie.

Lebih lanjut, Gorjie menekankan pentingnya kegiatan Penyuluhan Hukum kepada seluruh tahanan yang hadir saat itu. Ia menjelaskan bahwa Penyuluhan Hukum ini akan difokuskan untuk memberikan informasi dan pandangan hukum yang berkaitan dengan persoalan yang dihadapi para tahanan, sekaligus informasi tentang penerapan bantuan hukum sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Gorjie berharap agar seluruh tahanan yang mengikuti kegiatan ini, dapat menyimak dengan baik informasi hukum yang diberikan pihak LBH Surya NTT Cabang Alor, sehingga mereka memahami proses hukum yang dihadapi dan memahami hak dan kewajiban sebagai penerima bantuan hukum serta  syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum.

Sementara itu, Pengacara LBH Surya NTT Cabang Alor, Yerry Saldeng, selaku pembawa materi Penyuluhan Hukum saat itu, menambahkan bahwa LBH Surya NTT Cabang Alor siap untuk melaksanakan bantuan hukum kepada seluruh tahanan di Lapas Kalabahi, baik bagi tahanan yang termasuk dalam kategori miskin maupun mampu.




Yerry menerangkan bahwa ia bersama teman-teman pengacara di LBH Surya NTT Cabang Alor sudah berkantor kurang lebih 1 (satu) tahun di Lapas Kalabahi. Ia berharap dengan kehadiran mereka di Lapas Kalabahi, para tahanan tidak ragu-ragu untuk melakukan konsultasi hukum maupun mengajukan permohonan bantuan hukum melalui pihak Lapas Kalabahi.

"Sesungguh kami hadir di Lapas Kalabahi untuk membantu permasalahan hukum yang dihadapi saudara-saudara. Kami tentunya secara profesional melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, dan berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum, serta memberikan bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang tentukan dalam Undang-Undang sampai perkara selesai," jelas Yerry.

Meneruskan penjelasannya, Yerry menyoroti bagian penting dari UU Nomor 16 Tahun 2011, yang mengatur terkait hak dan kewajiban penerima bantuan hukum serta syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum.

Menurutnya, syarat yang harus dipenuhi tahanan untuk mendapatkan layanan bantuan hukum, cukup dengan mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis maupun lisan, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. 

Yerry lanjut menjelaskan bahwa proses pengajuan permohonan bantuan hukum, akan dijawab oleh mereka sebagai pihak yang memberikan bantuan hukum, paling lama 3 (tiga) hari. Jika terima, dilanjutkan dengan pemberian bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari penerima bantuan hukum.

"Pemberian bantuan hukum ini tidak memungut biaya atau gratis karena sudah ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, yang dialokasikan pada anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jadi, jangan memikirkan biayanya," pungkasnya.

Usai pemaparannya, Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang begitu hangat disertai dengan pembahasan terkait persoalan hukum yang dihadapi para tahanan.

Sebelumnya, kegiatan penyuluhan hukum ini telah menjadi atensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, Marciana D. Jone, untuk dilaksanakan oleh seluruh Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTT.

Marciana dalam setiap momen penting, selalu mengimbau seluruh UPT Pemasyarakatan, baik Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) agar selalu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan memfasilitasi layanan bantuan hukum bagi para tahanan. (Humas_AN)

0 komentar:

Posting Komentar