Kalabahi, INFO_PAS - Dalam rangka
menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) yang memilki sikap dan perilaku yang berakhlak, Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi menggelar Sosialisasi Larangan
Perjudian Online serta Pemeriksaan Mendadak (Sidak) terhadap seluruh Handphone
(HP) pegawai yang bertempat di Aula Lapas Kalabahi, Rabu (09/10).
Kegiatan ini juga merupakan
tindak lanjut dari Surat Edaran Sekertariat Jenderal Nomor SEK-3.PW.02.04 Tahun
2024 terkait Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan
Kemenkumham.
Dalam kegiatan ini, Pelaksana
Harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas), Saverinus A. Rengi, membuka kegiatan
dengan menyampaikan himbauannya bahwa kegiatan perjudian online merupakan hal
yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. "Sebagai ASN di
Kemenkumham, sudah sepatutnya kita menjauhkan diri dari segala hal yang negatif
seperti judi online," pungkasnya.
Seusai sosialisasi, setiap
pegawai diarahkan untuk mengumpulkan HP masing-masing untuk dilakukan
pemeriksaan apakah terdapat aktivitas perjudian online di dalamnya. Atas
pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi perjudian online di
setiap HP pegawai.
Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan,
berharap agar seluruh jajarannya dapat menjauhkan diri dari judi online dan
menjadi agen perubahan untuk mencegah perjudian online di kantor maupun di
masyarakat. "Judi online hanya akan mendatangkan masalah dan hal yang
buruk dalam hidup, jadi saya ingatkan kepada rekan sekalian agar menjauhi hal
tersebut," pesan Yusup.
Dukungan dan komentar yang positif datang dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone. Beliau senantiasa menghimbau seluruh jajarannya agar menjauhi dan tidak bermain judi online agar tercipta ASN Kemenkumham yang berakhlak.(Humas_FW)
0 komentar:
Posting Komentar