Kalabahi, INFO_PAS - Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi, kembali menunjukan komitmennya dalam
menjalankan Program Integrasi dengan membebaskan 5 (Lima) orang Warga Binaan
melalui Program Integrasi Cuti Bersyarat (CB) pada hari Kamis (17/10).
Atas pembebasan tersebut, selaku
Pelaksana Harian (Plh) Kalapas, Yosep Carnus, senantiasa berpesan kepada
jajarannya di Bagian Registrasi agar dalam pengurusan CB ini dapat dilaksanakan
dengan transparan serta tanpa memungut biaya sepeserpun. "Semoga setelah
bebas nanti, saudara sekalian dapat melanjutkan kehidupan yang lebih baik dan
sudah memperoleh bekal yang cukup dalam berbaur di masyarakat," ucap
Yosep.
Keempat Warga Binaan yang bebas
tersebut diantaranya Amasia Salbey, Paulus Salbey, Obet Lettang, Simal Tango,
dan Yakob Lauden.
Menurut Peraturan Menteri Hukum
dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, Warga Binaan yang layak untuk
mendapat Program CB yaitu yang sudah menjalani 2/3 masa pidana dengan penjara
paling lama 1 tahun 6 bulan dan wajib bersikap baik selama masa pembinaan.
Lebih lanjut, proses pembebasan
keempat Warga Binaan ini dibantu pengurusan administrasinya oleh Staf
Registrasi Lapas Kalabahi, Ahyardi A. Baso, yang mengungkapkan bahwa dasar
hukum pemberian Program CB kepada keempat Warga Binaan ini yaitu berdasarkan Keputusan
Menkumham NOMOR:PAS-2006.PK.05.09 TAHUN 2024.
Salah seorang Warga Binaan yang
akan bebas hari ini, Amasia Salbey, mengungkapkan perasaan gembira dan
berterimakasih kepada Jajaran Lapas Kalabahi karena telah memenuhi hak dari
Warga Binaan untuk memperoleh kebebasan. "Proses pengurusan administrasi
berjalan dengan lancar dan cepat. Tidak ada pungutan biaya sepeserpun dalam
pengurusan kebebasan kami. Semoga setelah bebas nanti kami dapat menjadi
pribadi yang lebih baik lagi," imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, memberi apresiasi yang tinggi terhadap Jajaran Lapas Kalabahi karena telah memberikan pelayanan yang humanis dan optimal kepada Warga Binaan dalam hal Layanan Program Integrasi. (Humas_FW)
0 komentar:
Posting Komentar