Jakarta - Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan (Imi-Pas), Agus Andrianto telah menunjuk empat pelaksana tugas
(Plt.) pejabat eselon I di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas).
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mempercepat proses pelaksanaan masa transisi
di Kementerian Imi-Pas.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat,
Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),
Hantor Situmorang mengatakan dalam proses pembentukan suatu instansi atau
lembaga yang baru, terdapat banyak aspek yang harus dipenuhi. Salah satu aspek
tersebut adalah administrasi dan manajemen dalam mempersiapkan sumber daya
untuk kelancaran operasional organisasi.
Berdasarkan pembentukan
kementerian negara dan pengangkatan menteri negara Kabinet Merah Putih periode
Tahun 2024-2029, perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga
keberlangsungan tugas dan fungsi pada Kementerian Imi-Pas sebagai kementerian
yang baru. “Perlu dilakukan cepat dalam mempersiapkan kelengkapan organisasi,
apalagi menyangkut hal-hal yang bersifat penting dan strategis sesuai dengan
maksud pembentukan Kementerian Imi-Pas,” kata Hantor, Kamis (24/10/2024) malam.
Nantinya, selain melaksanakan
tugas kedinasan sehari-hari pada jabatan eksisting, keempat pejabat tersebut
juga ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sementara sebagai Plt.
sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Kementerian/Lembaga dan
ditunjuknya pejabat yang definitif.
Adapun keempat pejabat tersebut
adalah Asep Kurnia yang ditunjuk sebagai Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian
Imi-Pas, Y. Ambeg Paramarta sebagai Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu
Chuldun sebagai Plt. Inspektur Jenderal, dan Saffar Muhammad Godam sebagai Plt.
Dirjen Imigrasi.
Saat ini, Asep Kurnia bertindak
sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi,
sedangkan Y. Ambeg Paramarta menjabat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan
Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Ibnu Chuldun (Staf Ahli Menteri Hukum dan HAN
Bidang Politik dan Keamanan), dan Saffar Muhammad Godam (Direktur Izin Tinggal
Keimigrasian).
“Penunjukan Plt ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku, juga berdasarkan pertimbangan kapasitas, profesionalitas, dan kompetensi sebagai pejabat eselon I yang diberikan amanah mengawal proses transisi dan memudahkan koordinasi yang ditunjuk oleh pimpinan Kementerian Imi-Pas,” ujar Hantor di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar