Senin, 20 Maret 2023

9 ORANG NARAPIDANA LAPAS KALABAHI JALANI SISA PIDANA DI RUMAH


Kalabahi_Senin (20/03/23) Sebanyak 9 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi menjalani sisa pidananya di rumah. Sisa pidananya dijalani di rumah karena mendapatkan Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).

Narapidana tersebut, yakni Rahmat Date, Selwanus W. Selly, Yohanis Dollu, Rahmat A. Senang, Rahman Ali, Hafni A. Lakapada, Imanuel Waang, Petrus Karmaley, dan Randy R. Syukur.

Mereka dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1554, 1579, 1608, 1776, 1790, PK.05.09 Tahun 2022 setelah menjalani subsider atau pidana kurungan pengganti denda dan telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,  Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan didampingi Plt. Kasi Binadikgiatja, Putu Perdana dan Staf Registrasi, Ahyardi A. Baso menyampaikan selamat kepada 9 orang narapidana tersebut dan mengimbau mereka agar tetap menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui Program Integrasi Pembebasan Bersyarat.

"Saya harap saudara-saudara dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Program Integrasi Pembebasan Bersyarat ini. Mohon agar saudara-saudara tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum lagi serta selalu memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan daerah ini, khususnya Kabupaten Alor. Hal ini juga merupakan pesan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Ibu Marciana D. Jone bagi saudara-saudara," tandas Yusup.

Bukan hanya itu, Yusup juga mengingatkan kesembilan narapidana tersebut agar setiap bulan wajib melapor diri ke pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang atau juga menurutnya dapat langsung ke Lapas Kelas IIB Kalabahi sebagai instansi pemasyarakatan terdekat.

"Saudara-saudara bebas bukan berarti saudara-saudara tidak mempunyai kewajiban yang dipersyaratkan. Saudara-saudara wajib melapor diri setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang atau Lapas Kalabahi sebagai instansi pemasyarakatan terdekat karena saudara-saudara saat ini sedang menjalani masa pencobaan sampai bebas murni dan berada dalam pengawasan pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang," jelas Yusup.

Diakhir penyampaiannya, Yusup menitip salam bagi keluarga mereka dan meminta mereka untuk bekerja produktif dan menata hidup lebih baik bersama keluarga.
 

0 komentar:

Posting Komentar