Selasa, 21 Maret 2023

HARI KEDUA WORKSHOP, OPERATOR LAPAS KALABAHI MENYUSUN MANAJEMEN RISIKO SATUAN KERJA TAHUN 2023




Kupang_Senin (20/03/23) Workshop Penerapan Manajemen Risiko yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur selama 3 hari mulai tanggal 19 s/d 21 Maret 2023 membuahkan hasil bagi seluruh Operator dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi dihari kedua pelaksanaannya.

Sebelumnya, workshop ini telah dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone sejak Minggu, 19 Maret 2023 dan dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan NTT, Maliki, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Kanwil Kemenkumham NTT serta secara virtual oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-NTT termasuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan.




Workshop tersebut menghadirkan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sofyan Antonius selaku pemateri.

Dihari kedua pelaksanaan workshop, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur, Sofyan Antonius menyampaikan paparannya tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur.

Dalam paparannya, Sofyan menyampaikan bahwa setiap Satuan Kerja (Satker) wajib menerapkan manajemen risiko dalam pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi untuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi dan berdampak signifikan.

Sofyan juga mengatakan bahwa penerapan manajemen risiko dalam suatu Satker tidak terpisahkan dari penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) karena menurutnya manajemen risiko merupakan salah satu unsur dari SPIP.

"Suatu Satker dikatakan baik dan bagus apabila SPIPnya bagus dan mitigasi risikonya bagus yang mempengaruhi laporan keuangannya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujar Sofyan.

Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri telah melakukan penerapan manajemen risiko sejak tahun 2018 dengan dasar hukumnya yang tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Tim Penyelenggara Manajemen Risiko pada Kemenkumham terdiri dari Menteri sebagai pengarah, Sekretaris Jenderal sebagai penanggung jawab penyelenggaraan, Inspektur Jenderal sebagai penanggung jawab pengawasan, dan Pimpinan Unit Utama, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis sebagai Unit Pemilik Risiko," jelasnya.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan wewenang Tim Penyelenggara Manajemen Risiko, Menteri membentuk Satuan Tugas (Satgas), diantaranya Kepala Biro Perencanaan sebagai koordinator merangkap anggota dan Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan sebagai anggota.

Sofyan juga menjelaskan bahwa tugas dari Satgas yang dibentuk oleh Menteri, yakni 1) Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Manajemen Risiko yang meliputi sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan pelatihan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian, 2) Melakukan identifikasi dan analisis Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya pencapaian visi dan misi Kementerian, 3) Melakukan kegiatan pengendalian Risiko di lingkungan Kementerian, 4) Melakukan pemantauan pelaksanaan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian, dan 5) Membuat laporan tahunan penerapan Manajemen Risiko Kementerian yang disampaikan kepada Menteri.

Selanjutnya, Sofyan menerangkan tentang unit pemilik risiko di lingkungan Kemenkumham dan tugasnya masing-masing dilanjutkan dengan proses manajemen risiko mulai dari penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, sampai pada pemantauan dan reviu.



Sesuai matriks analisis risiko dalam Permenkumham Nomor 5 Tahun 2018, Sofyan menyampaikan bahwa level risiko yang harus ditangani oleh unit pemilik risiko untuk menurunkan levelnya, yakni risiko yang termasuk dalam level sedang hingga sangat tinggi. Sedangkan, level risiko yang termasuk dalam level sangat rendah dan rendah, menurut Sofyan dapat diterima dan tidak perlu dilakukan proses mitigasi risiko.

Diakhir penyampaiannya, Sofyan lanjut menjelaskan tentang ilustrasi pencatatan kejadian risiko dan mengharapkan agar seluruh unit pemilik risiko di lingkungan Kemenkumham mulai dari Unit Utama, Kantor Wilayah, sampai pada Unit Pelaksana Teknis dapat membuat Laporan Penerapan Manajemen Risiko setiap tahun.

Sebagai wujud aplikatif dan hasil dari pemaparan materi yang disampaikan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT, Operator Manajemen Risiko Lapas Kelas IIB Kalabahi, Agnesius Naryanto bersama seluruh Operator UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT menyusun manajemen risiko Satuan Kerja Tahun 2023 hingga selesai.






 

0 komentar:

Posting Komentar