Senin, 15 Mei 2023

JALIN SILATURAHMI ANTAR LEMBAGA, KALAPAS YUSUP SAMBANGI PENGADILAN NEGERI KALABAHI


Kalabahi_Senin (15/05/23) Dalam rangka menjalin silaturahmi antar lembaga, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan, bersama dengan Kasubbag Tata Usaha, Putu Perdana, dan Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Yesriel K. I. Bana, menyambangi Pengadilan Negeri Kalabahi. Hal ini menjadi atensi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.

Kedatangan mereka disambut dengan hangat oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, R. M. Suprapto, dalam sebuah pertemuan yang dilangsungkan di ruang tamu terbuka Pengadilan Negeri Kalabahi.

Dalam pertemuan tersebut, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, membahas tentang keadaan overstay di Lapas dan proses administrasi perpanjangan masa penahanan.

Yusup berharap agar Pengadilan Negeri Kalabahi dapat menangani administrasi perpanjangan penahanan bagi tahanan A III yang merupakan tahanan Pengadilan Negeri Kalabahi dengan lebih cepat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya overstay atau adanya tahanan yang melebihi masa penahanannya.

Yusup juga berharap agar pelaksanaan pengawasan dan pengamatan oleh Hakim terhadap warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi dapat dilakukan secara berkala, sehingga menjadi bahan evaluasi bagi pembinaan yang diberikan oleh Lapas kepada narapidana.

"Pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh Hakim akan sangat membantu kami untuk memberikan pembinaan yang tepat kepada narapidana tertentu," ungkap Yusup.



Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, R. M. Suprapto, merespons dengan menyatakan bahwa pihaknya akan membantu Lapas Kelas IIB Kalabahi dalam menangani overstay dengan selalu mengarahkan mereka untuk memantau tahanan-tahanan A III yang masa penahanannya hampir berakhir.

"Kami akan segera memperpanjang surat penahanan bagi tahanan yang masa penahanannya hampir habis dan langsung mengirimkannya ke Lapas. Kami akan memberikan perhatian khusus agar tidak ada lagi tahanan yang overstay," jelas Suprapto.

Suprapto juga menjelaskan bahwa ia telah menugaskan Hakim dan Panitera untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi setiap 3 bulan sekali. Ia meyakini bahwa kegiatan ini akan membantu pengadilan dalam melakukan evaluasi terhadap putusan pengadilan, pemidanaan, dan pembinaan narapidana. (Humas_AN)

 

0 komentar:

Posting Komentar