Sabtu, 13 Mei 2023

PASTIKAN HAK SUARA NARAPIDANA DAN TAHANAN, KALAPAS KALABAHI HADIRI RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAN PENETAPAN DPSHP PEMILU 2024 TINGKAT KABUPATEN ALOR


Kalabahi_Jumat (12/05/23) Untuk memastikan hak suara narapidana dan tahanan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tingkat Kabupaten Alor.

Repat tersebut dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor yang dihadiri oleh perwakilan Pejabat Kesbangpol, Polres Alor, Disdukcapil, Kodim 1622/Alor, Komisioner KPU, serta pimpinan Parpol Kabupaten Alor.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Alor, Maria G. P. Keray yang saat itu didampingi oleh Anggota KPU, Munawir Laamin, Charlemen Djahadael, dan Madriyana Cendana Pong.

Selaku keynote speaker, Ketua KPU Kabupaten Alor, Maria G. P. Keray menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka kali ini dilaksanakan setelah dilakukannya beberapa rapat pleno dari tingkatan paling bawah.

"Rapat pleno terbuka ini dilaksanakan setelah dilakukan rapat pleno secara berjenjang dari tingkatan paling bawah. Kami berharap dengan dilaksanakan rapat pleno terbuka ini, dapat diambil keputusan yang valid terkait DPSHP dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024," ujar Maria.



Maria juga menjelaskan bahwa DPSHP Pemilu 2024 diperoleh berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.

Di sisi lain, maria menyampaikan bahwa berkaitan dengan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada usul dan saran dari para pimpinan Parpol untuk penambahan TPS, tetapi menurutnya belum bisa diakomodir karena pihak KPU Kabupaten Alor belum turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan kembali.

Sementara itu, Anggota KPU, Madriyana Cendana Pong menambahkan bahwa pembahasan yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka ini akan berujung pada Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 Juli 2023 mendatang.

Cendana lanjut menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Alor sebanyak 156.819 orang. DPS disusun berdasarkan data dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.

Cendana juga menerangkan bahwa dari sekian banyak TPS yang ada di Kabupaten Alor. Lapas Kelas IIB Kalabahi merupakan TPS Lokasi khusus bagi narapidana dan tahanan serta pegawai Lapas.

"Narapidana dan tahanan yang sudah terdata namanya dalam DPS di Lapas Kalabahi, sudah kami keluarkan atau coret mereka dari tempat asal karena mereka merupakan penghuni Lapas Kalabahi," terang Cendana.

Diakhir penyampaiannya, Cendana menyampaikan terimakasih kepada Kalapas Kalabahi yang sudah membantu KPU Kabupaten Alor dalam menyediakan data narapidana dan tahanan serta pegawai sebagai pemilih di TPS lokasi khusus.

Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan menyampaikan bahwa total DPS di TPS lokasi khusus Lapas Kelas IIB Kalabahi yang mempunyai hak suara dalam Pemilu Tahun 2024 sebanyak 160 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan sebanyak 113 orang dan pegawai sebanyak 47 orang. (Humas_AN)
 

0 komentar:

Posting Komentar