Rabu, 10 Mei 2023

PENUHI SYARAT BEBAS, PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BAPAS KUPANG LAKUKAN LITMAS TERHADAP 11 NARAPIDANA LAPAS KALABAHI


Kalabahi_Rabu (10/05/23) Sebagai wujud untuk memenuhi syarat bebasnya narapidana dari Lapas, Tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang, Isakh K. Layang, Gabriela Septory, dan Femy Mbau melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap 11 orang narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi. Hal ini menjadi perhatian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh keluarga narapidana yang berlaku sebagai penjamin membantu pihak Bapas Kelas II Kupang memberikan bimbingan dan pengawasan kepada narapidana yang mengikuti Litmas dan ke depan menjalani program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi Rumah.

Dalam Litmas, PK Bapas Kelas II Kupang mewawancarai masing-masing narapidana sekaligus keluarga mereka untuk mengambil data terkait identitas mereka dan keluarga sebagai penjamin, riwayat hidup dan perkembangan mereka, kondisi sosial keluarga mereka, kondisi lingkungan sosial budaya dan alam tempat tinggal mereka, kondisi keluarga penjamin, riwayat tindak pidana, sikap dan tanggapan mereka, sikap dan tanggapan keluarga mereka, korban, masyarakat, serta pemerintah setempat, dan evaluasi perkembangan pembinaan mereka di Lapas.



Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Putu Perdana kepada Humas Lapas Kalabahi menyampaikan bahwa 11 orang narapidana yang mengikuti Litmas adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi Rumah.

"Beberapa waktu lalu, 11 orang narapidana tersebut sudah kami usulkan ke Bapas Kupang untuk dilakukan Litmas dan hari ini mereka pun mengikuti Litmas. Setelah Litmas, mereka segera kita usulkan untuk mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi Rumah," ujar Putu.

Putu juga menerangkan bahwa dari 11 orang narapidana yang mengikuti Litmas, ada sebanyak 10 orang yang akan diusulkan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat serta sebanyak 1 orang yang akan diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat sekaligus Asimilasi Rumah.

"Kami berharap, setelah Litmas selesai, laporan Litmasnya dapat segera kami terima dari para PK Bapas Kupang yang melakukan Litmas hari ini untuk segera kita usulkan dan mereka (narapidana) dapat lebih cepat kembali bertemu keluarga sesuai waktu expirasinya," tandasnya.

Diakhir penyampaiannya, Putu juga berharap agar keluarga narapidana yang hadir dalam kegiatan Penelitian Kemasyarakatan, dapat melaksanakan tugas mereka sebagai penjamin dengan sebaik-baiknya, sehingga 11 orang narapidana akan diusulkan bebas, tidak lagi melakukan tindakan melanggar hukum yang bermuara di Lapas. (Humas_AN)

 

0 komentar:

Posting Komentar