Sabtu, 20 Januari 2024

Gelar Sidang TPP Perdana, 30 Orang Warga Binaan Lapas Kalabahi Siap Jalani Program Asimilasi



Kalabahi, INFO_PAS - Dalam rangka melaksanakan Program Asimilasi bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) perdana di Tahun 2024, Sabtu (20/01).

Sidang TPP ini dipimpin oleh Ketua TPP, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja), Muhammad R. Gorjie, yang saat itu didampingi oleh Sekretaris TPP, Robert S. B. Asbanu, dan dihadiri oleh seluruh Kepala Regu Pengamanan (Karupam), serta Anggota TPP, yakni para Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana.

Sidang tersebut membahas 30 orang warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk ditempatkan di sektor pertanian, pertukangan, serta mengikuti pembinaan kepribadian melalui kegiatan Pramuka warga binaan yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan serta mental dan disiplin.

Dalam sidang, Ketua TPP, Muhammad R. Gorjie, menyampaikan bahwa warga binaan yang disidang untuk menjalani asimilasi di dalam dan di luar tembok Lapas, yakni mereka yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah diassessment oleh para assessor Lapas Kalabahi.

Selanjutnya, Gorjie mengajak Tim untuk melakukan cross check data-data warga binaan yang disidang dan meminta agar warga binaan tersebut dapat menjalani asimilasi dengan selalu mentaati aturan asimilasi yang berlaku serta mampu menjaga kepercayaan yang diberikan selama menjalani asimilasi dimaksud.





"Warga binaan yang disidang hari ini mestinya memahami dan mentaati aturan asimilasi yang berlaku. Kita harus memberikan penjelasan yang lebih mendalam kepada mereka. Di sisi lain, mereka juga harus mampu menjaga kepercayaan yang diberikan selama menjalani asimilasi. Melalui program asimilasi, kita akan melihat perkembangan perilaku mereka sebagai syarat substantif untuk menentukan bahwa mereka layak atau tidak untuk diusulkan mendapatkan program integrasi, seperti Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat," ujar Gorjie.

Bukan hanya itu, Gorjie berharap agar petugas yang ditugaskan untuk mengawal warga binaan yang menjalani asimilasi, harus melakukan pengawalan secara profesional serta mampu memberikan arahan terkait pekerjaan yang akan dikerjakan oleh warga binaan.

"30 orang warga binaan yang diusulkan untuk disidangkan adalah mereka yang mempunyai keahlian di bidang yang akan dipekerjakan. Namun, pengawasan dan bimbingan perlu dilakukan oleh petugas yang mengawal mereka, sehingga pekerjaan yang dilaksanakan dapat menuai hasil yang berkualitas dan bernilai jual. Hal ini juga menguntungkan para warga binaan, karena kelak mereka akan menjadi manusia yang berakhlak dan produktif," jelasnya.

Sidang ini mencapai kesepakatan bersama yang menyetujui 30 warga binaan yang disidangkan untuk menjalani asimilasi, baik di dalam maupun di luar tembok Lapas. Kesepakatan tersebut akan diajukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalabahi, Yusup Gunawan, guna mendapatkan persetujuan.

Sebelumnya, kegiatan sidang TPP seperti ini telah menjadi perhatian penting Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone. Dalam setiap momen penting, Marciana meminta agar seluruh UPT Pemasyarakatan selalu melaksanakan sidang TPP sebagai satu-satunya syarat mutlak sebelum mempekerjakan warga binaan, baik di dalam dan di luar tembok Lapas, sehingga terhindar dari gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi. (Humas_AN)

0 komentar:

Posting Komentar