Selasa, 30 Januari 2024

Penuhi Hak Pemilu 2024, Kalapas Kalabahi Terima Surat Pemberitahuan DPTb dari KPU Kabupaten Alor bagi 41 Warga Binaan



Kalabahi, INFO_PAS - Sebagai upaya pemenuhan hak suara warga binaan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan, kembali menerima Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Surat Pindah Memilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus warga binaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor, Selasa (30/01).

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Alor, Mardiana Cendana Pong, dan dikhususkan bagi 41 orang warga binaan yang termasuk dalam DPTb pada TPS Khusus Lapas Kalabahi.

Pada momen ini, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja KPU Kabupaten Alor, yang sangat membantu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Lapas Kalabahi dalam melakukan pemutakhiran data pindah memilih untuk memenuhi hak suara warga binaan.

"Harapan kami agar KPU Kabupaten Alor tidak jemu-jemu untuk terus melakukan pemuktahiran data pindah memilih di Lapas Kalabahi sampai tanggal 7 Februari mendatang, karena tentunya dalam beberapa hari ke depan tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya perubahan data yang diakibatkan oleh sirkulasi warga binaan yang terus berubah," ujar Yusup.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, KPPS Lapas Kalabahi telah menerima Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bagi 143 pemilih, yang terdiri dari warga binaan sebanyak 97 orang dan pegawai sebanyak 46 orang, serta Surat Pemberitahuan DPTb bagi 4 orang pegawai. Selanjutnya, Lapas Kalabahi sendiri memiliki 1 orang tahanan yang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPT), karena sebelum ditahan, yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT sesuai alamat asal, sehingga kalau dijumlahkan dengan 41 orang DPTb hari ini, semuanya berjumlah 189 pemilih, yang terdiri dari warga binaan sebanyak 139 orang dan pegawai sebanyak 50 orang.

Dalam kesempatan ini juga, Anggota KPU Kabupaten Alor, Mardiana Cendana Pong, menyampaikan terima kasih atas kerja keras Kalapas Kalabahi bersama KPPS dalam memenuhi hak suara warga binaan.

Cendana menegaskan bahwa ia akan selalu melakukan pemuktahiran data pindah memilih bagi warga binaan selama ada pemberitahuan dari KPPS Lapas Kalabahi.

"Kami berharap agar KPPS Lapas Kalabahi dapat secara cepat memberitahukan kepada kami apabila terjadi sirkulasi warga binaan sampai dengan tanggal 7 Februari mendatang, sehingga segera kami buat Surat Pemberitahuan DPTbnya," tutur Cendana.

Selanjutnya, koordinasi dan komunikasi antara Lapas Kalabahi dan KPU Kabupaten Alor selaras dengan imbauan Kepala Kantor (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone.

Dalam setiap momen penting, Marciana selalu mengimbau agar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, dapat meningkatkan pemenuhan hak suara warga binaan dengan melakukan koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota setempat dalam rangka menyikapi sirkulasi warga binaan yang terus terjadi dan mengakibat perubahan data DPTb di setiap Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). (Humas_AN)

0 komentar:

Posting Komentar