Kamis, 01 Februari 2024

Penuhi Hak Tahanan dan Narapidana, Kalapas Kalabahi dan Kajari Alor Bersinergi Membahas Beberapa Agenda Penting



Kalabahi, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Devi Love M. O. Hutapea, bersinergi untuk membahas sejumlah agenda penting dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kamis (01/02).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara Lembaga Pemasyarakatan dan Kejaksaan dalam pemenuhan hak tahanan dan narapidana di Wilayah Kabupaten Alor. Salah satu pokok pembahasan utama adalah proses pengiriman tahanan dari Kejaksaan Negeri Alor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalabahi di masa menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam penyampaiannya, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, berharap agar pada tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024, pihak Kejaksaan Negeri Alor tidak melakukan pengiriman tahanan ke Lapas Kalabahi, karena akan mempengaruhi hak tahanan untuk mengikuti Pemilu.

"Ketika para tahanan dipindahkan atau dikirim pada tanggal 7 Februari sampai dengan 14 Februari 2024, maka mereka sudah tidak bisa lagi untuk mengurus surat pindah memilih. Jika, terjadi demikian, maka mereka tidak dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara atau TPS Lapas Kalabahi," ujar Yusup.

Selain itu, Yusup juga minta agar pihak Kejaksaan Negeri Alor dapat mengirimkan tahanan ke Lapas Kalabahi dengan dilengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam berkas administrasi mereka, karena hal tersebut akan sangat bermanfaat bagi pihak Lapas Kalabahi dalam pengurusan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi tahanan yang belum memilikinya.

Tidak hanya itu, Yusup lanjut menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi hukum bagi para tahanan dan narapidana, karena hal tersebut merupakan salah hak yang wajib diperoleh mereka, sehingga ia berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Alor dapat melaksanakannya di Lapas Kalabahi.



Menanggapinya, Kajari Alor, Devi Love M. O. Hutapea, menyampaikan bahwa ia akan menindaklanjuti penyampaian Kalapas Kalabahi. Terkait pengiriman tahanan di masa menjelang Pemilu, Kajari Alor menyadari bahwa kegiatan Pemilu 2024 merupakan agenda negara yang memerlukan perhatian semua pihak termasuk Kejaksaan Negeri Alor dalam menyukseskannya. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa agenda tersebut wajib diikuti oleh para tahanan.

"Kami tentunya akan menindaklanjuti penyampaian Pak Kalapas. Ini agenda negara yang memerlukan perhatian semua pihak termasuk kami Kejaksaan Negeri Alor. Sebagai warga negara yang baik, harus kita sukseskan bersama agenda ini. Tahanan wajib mengikuti," tutur Devi.

Sementara itu, Devi juga menyetujui agar pihaknya dapat melengkapi KTP para tahanan dalam berkas administrasi mereka sebelum dikirim ke Lapas Kalabahi. Ia juga sangat mendukung Lapas Kalabahi dengan memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi hukum bagi tahanan dan narapidana di Lapas Kalabahi.

Diakhir pertemuan, Kalapas Kalabahi dan Kajari Alor bersepakat untuk selanjutnya dapat melakukan pertemuan rutin guna menjaga komunikasi yang efektif dan mengevaluasi hasil kerja sama.

Di sisi lain, sinergi antara Kalapas Kalabahi dan Kajari Alor mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, karena hal tersebut sesuai dengan yang diharapkannya terhadap seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan se-NTT untuk selalu melakukan sinergi dengan para Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk kejaksaan. (Humas_AN)

0 komentar:

Posting Komentar