Kamis, 15 Februari 2024

Pesta Demokrasi Telah Berakhir: KPPS Lapas Kalabahi Segel dan Serahkan Kotak Suara Pemilu Kepada PPK

 

Kalabahi, INFO_PAS - Dengan berakhirnya pesta demokrasi, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 901 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi bersama pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Welai Timur menyegel dan menyerahkan kotak suara Pemilihan Umum (Pemilu) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teluk Mutiara Kabupaten Alor, Kamis (15/02).

Kotak suara tersebut terdiri dari 5 (lima) jenis surat suara, yakni surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Dalam kesempatan ini, Ketua KPPS, Muhammad R. Gorjie, menyampaikan bahwa seluruh kotak suara telah disegel secara baik sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan menampung surat suara sebanyak 191 lembar sesuai dengan jumlah pemilih di Lapas Kalabahi.


 

"Kami telah menyegel seluruh kotak suara ini dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan KPU. Seluruh kotak suara ini berisi 191 surat suara yang sesuai dengan jumlah pemilih di Lapas Kalabahi, baik itu pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT maupun pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," ujar Gorjie.

Gorjie juga menambahkan bahwa surat suara yang ada dalam kelima kotak suara yang disegel meliputi PPWP sebanyak 191 surat suara yang terdiri dari 187 surat suara sah dan 4 surat suara tidak sah, DPR RI sebanyak 142 surat suara yang terdiri dari 137 surat suara sah dan 5 surat suara tidak sah, DPD RI sebanyak 183 surat suara yang terdiri dari 173 surat suara sah dan 10 surat suara tidak sah, DPRD Provinsi sebanyak 138 surat suara yang terdiri dari 133 surat suara sah dan 5 surat suara tidak sah, serta DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 45 surat suara yang terdiri dari 44 surat suara sah dan 1 surat suara tidak sah.

Lebih lanjut, Gorjie menjelaskan bahwa sebelum kelima kotak suara tersebut disegel, mereka terlebih dahulu menghubungi pihak PPS Kelurahan Welai Timur untuk hadir menyaksikan dan bersama-sama melakukan pengecekan terhadap surat suara dan dokumen lainnya yang akan dimasukkan ke dalam masing-masing kotak suara.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya kesalahan maupun kecurangan dalam memasukkan surat suara dan dokumen lainnya ke dalam kotak suara.


 

"Kami pastikan bahwa surat suara dan dokumen lainnya yang dimasukkan ke dalam kotak suara sudah benar dan tidak terjadi kesalahan maupun kecurangan, karena dalam melaksanakan Pemilu kami Aparatur Sipil Negara selalu menjunjung tinggi netralitas," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalabahi juga menegaskan bahwa surat suara yang berasal dari TPS 901 Lapas Kalabahi adalah surat suara yang murni dihasilkan dari pelaksanaan Pemilu yang jujur, bebas, dan adil.

"Pelaksanaan Pemilu kemarin berjalan aman, lancar, dan tertib. Prosesnya sesuai dengan ketentuan KPU maupun Badan Pengawas Pemilu. Jadi, saya dapat memastikan bahwa surat suara yang berasal dari TPS 901 Lapas Kalabahi merupakan surat suara yang murni dihasilkan dari pelaksanaan Pemilu yang jujur, bebas, dan adil," tegas Yusup.

Yusup juga lanjut menerangkan bahwa selama berlangsungnya proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS 901 Lapas Kalabahi, ia turut secara langsung melakukan pemantauan dan pengawasan yang melekat, sehingga dapat berlangsung aman dan tertib serta terhindar dari kecurangan.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukannya, karena selain dia sebagai pimpinan yang bertanggung jawab atas seluruh proses dan kegiatan yang terjadi di Lapas Kalabahi, ia juga menjalankan amanat yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, pada beberapa waktu lalu menjelang Pemilu terhadap seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT untuk secara langsung melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). (Humas_AN)

0 komentar:

Posting Komentar