Jumat, 22 Desember 2023

WUJUD SINERGI, LAPAS KALABAHI TERIMA KUNJUNGAN HAKIM WASMAT PENGADILAN NEGERI KALABAHI




Kalabahi, INFO_PAS - Sebagai wujud sinergi antarinstansi hukum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi menerima kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat), Yon Mahari, bersama Tim dari Pengadilan Negeri Kalabahi, Jumat (22/12).

Kunjungan Hakim Wasmat bersama Tim disambut dengan penuh keramahan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalabahi, Yusup Gunawan, dan Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja), Muhammad R. Gorjie. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, turut memberikan perhatian yang serius terhadap kunjungan ini.

Adapun tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan pidana berjalan dengan adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta memastikan bahwa hak-hak narapidana terjamin dan mendapatkan perlakuan yang manusiawi selama menjalani masa pidana di Lapas Kalabahi.

Dalam kegiatan ini, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, menyampaikan harapannya agar hasil pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh Hakim Wasmat bersama Tim dapat disampaikan kepadanya selaku pimpinan Lapas, sehingga dapat ditindaklanjuti.



"Harapan kami agar hasil pengawasan dan pengamatan yang dilakukan terhadap bentuk pembinaan dan penerapan hak-hak narapidana di sini, dapat disampaikan kepada kami agar kami dapat menindaklanjutinya sesuai dengan bentuk pembinaan yang diharapkan dalam putusan pengadilan yang inkrah," harap Yusup.

Yusup lanjut menambahkan bahwa proses pembinaan narapidana di Lapas Kalabahi telah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mewajibkan jajaran Pemasyarakatan untuk selalu memberikan hak-hak narapidana selama narapidana melaksanakan kewajiban mereka.

Ia juga menjelaskan terkait proses pembinaan narapidana di Lapas Kalabahi yang menerapkan pendekatan humanis sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaaan. Menurutnya, hal tersebut dilakukan tidak hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi telah menjadi komitmen seluruh jajaran Pemasyarakatan.

Sementara itu, Hakim Wasmat, Yon Mahari, menanggapi bahwa selama ia melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap proses pembinaan dan penerapan hak-hak narapidana di Lapas Kalabahi, ia mendapati bahwa proses pemidanaan yang jalani narapidana selama di Lapas Kalabahi telah sesuai dengan harapan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kalabahi.


"Proses pemidanaan yang dijalani narapidana di Lapas Kalabahi sudah sangat layak, karena seluruh hak mereka terpenuhi tanpa adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Petugas Lapas. Kami melihat bahwa jenis-jenis pembinaan yang ada di Lapas Kalabahi sesungguhnya membentuk karakter dan keterampilan narapidana untuk taat hukum dan hidup produktif sebagai manusia seutuhnya," terang Yon.

Usai penyampaian, Yon bersama Tim lanjut mewancarai beberapa narapidana dan meninjau sarana dan prasarana pembinaan yang ada di Lapas Kalabahi. (Humas_AN)

0 komentar:

Posting Komentar