Kamis, 13 Juli 2023

BRIEFING KEPADA PETUGAS PENGAMANAN, KALAPAS KALABAHI MINTA LAKSANAKAN TUGAS SESUAI SOP


Kalabahi_Kamis (13/07/23) Dalam rangka mendorong seluruh Petugas Pengamanan agar melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan, mengambil apel siang serah terima tugas penjagaan sekaligus memberikan briefing. Hal menjadi atensi khusus Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.

Briefing ini turut dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Saverinus A. Rengi yang saat itu berdiri mendampingi Kalapas Kalabahi.

Dalam briefing, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan menekankan tentang pentingnya para Petugas Pengamanan, mulai dari Komandan Jaga, Wakil Komandan Jaga, sampai pada Anggota Jaga untuk melaksanakan tugas sesuai SOP.

"Saya minta agar seluruh Petugas Pengamanan, baik itu Komandan Jaga, Wakil Komandan Jaga, sampai pada Anggota Jaga agar selalu melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku serta tidak menyimpang dari ketentuan tersebut," ujar Yusup.



Yusup juga menegaskan agar seluruh Petugas Pengamanan dapat selalu membaca Prosedur Tetap (Protap) dan Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (PPLP) selama melaksanakan tugas sebagai Petugas Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan.

"Aturan kita sudah jelas. Mohon untuk selalu dibaca agar memahaminya. Kita juga punya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Mohon juga untuk membacanya dengan seksama. Kalau tidak paham, silakan bertanya kepada atasan langsung, bila perlu langsung kepada saya. Saudara-saudara harus paham itu," tegasnya.

Selain itu, Yusup juga menjelaskan tentang Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Ia minta agar seluruh Petugas Pengamanan tidak berlaku sewenang-wenang terhadap warga binaan dalam memberikan sanksi apabila mereka melanggar aturan dan tata tertib dalam Lapas. Menurutnya, apabila ada warga binaan yang melanggar aturan dan tata tertib, dapat ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017.

"Jangan ada Petugas Pengamanan yang bermain hakim sendiri dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Saya selaku pimpinan tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi kepada petugas yang melakukannya," jelasnya.


Diakhir penyampaiannya, Yusup berharap agar seluruh Petugas Pengamanan dapat melaksanakan tugas dengan melakukan pendekatan-pendekatan yang humanis dan persuasif. Namun, tetap tegas terhadap warga binaan.

Kepada Ka. KPLP, ia juga berharap agar selalu memberikan arahan kepada seluruh Petugas Pengamanan untuk bekerja sesuai aturan dan selalu waspada dalam pelaksaaan tugas dan fungsi di bidang pengamanan. (Humas_AN)

 

0 komentar:

Posting Komentar