Kamis, 06 Juli 2023

PENTINGNYA INFORMASI BAGI WARGA BINAAN, LAPAS KALABAHI GELAR SOSIALISASI PENGHENTIAN PEMBERIAN PROGRAM ASIMILASI RUMAH


Kalabahi_Kamis (06/07/23) Pentingnya informasi bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi menggelar sosialisasi tentang penghentian pemberian program asimilasi rumah. Hal tersebut dilakukan atas dasar Surat Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-103, hal peningkatan kewaspadaan mengenai tidak ada perpanjangan pemberian asimilasi dirumah dalam rangka  pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Hal ini juga menjadi atensi langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.

Sosialisasi dilakukan oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Yesriel K. I. Bana, selaku Plt. Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja, yang saat itu didampingi oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Henok P. Mabilehi.

Dalam sosialisasi, Yesriel menyampaikan bahwa per 1 Juli 2023, tidak ada perpanjangan pemberian asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikannya berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.09-1091, hal Pemberian Asimilasi di Rumah Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, yang menjelaskan bahwa pemerintah sudah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi dengan pertimbangan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil.

Yesriel lanjut menjelaskan bahwa dalam Pasal 48 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 menyatakan bahwa pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Selanjutnya, Yesriel menerangkan tentang Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19. Keputusan ini menjelaskan bahwa penyesuaian jangka waktu berlaku bagi narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2023. Kemudian, penyesuaian jangka waktu dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penggulangan Covid-19 ditetapkan Pemerintah.

"Berdasarkan informasi tersebut, maka per 1 Juli 2023, kami tidak mengusulkan lagi saudara-saudara warga binaan untuk mendapatkan program asimilasi di rumah. Hal tersebut kami lakukan karena sudah ada ketetapan pemerintah yang jelas. Mulai tanggal 5 Mei 2023, World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global. Begitu pula dengan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. Keputusan ini menetapkan status pandemi Covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia," ujar Yesriel kepada seluruh warga binaan.

Lebih lanjut, Yesriel berharap agar seluruh warga binaan dapat mengikuti seluruh proses pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIB Kalabahi serta tidak melakukan berbagai tindakan yang berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas.

Di sisi lain, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan berharap agar setelah warga binaan mendengarkan informasi terkait penghentian pemberian program asimilasi rumah, mereka tidak membuat ulah yang berdampak pada kegaduhan dalam Lapas.

Yusup menekankan mereka tentang pentingnya menjalani pidana dengan tenang, penuh kesadaran, mempelihatkan karakter yang baik serta mengikuti seluruh jenis pembinaan yang ada dalam Lapas, sehingga menjadi penilaian tersendiri bagi petugas untuk mereka diusulkan mendapatkan remisi, asimilasi, dan program-program integrasi, seperti Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat. (Humas_AN)
 

0 komentar:

Posting Komentar