Rabu, 19 Juli 2023

JAJARAN LAPAS KALABAHI IKUTI SOSIALISASI PENILAIAN MANDIRI ATAS AKIP TINGKAT KANWIL DAN UPT KEMENKUMHAM SECARA VIRTUAL


Kalabahi_Selasa (18/07/23) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan bersama jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tingkat Kantor Wilayah (KANWIL) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kegiatan sosialisasi ini diprakarsai oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumhan dan Inspektorat Wilayah V Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Sosialisasi yang berlangsung di  berlangsung di Ballroom Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta ini, diikuti secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan Plh. Kepala Divisi Administrasi, M. Wahab Marawali.

Dalam acara tersebut, Inspektur Wilayah (IRWIL) V, Marasidin, hadir sebagai pembicara utama. Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini terdapat 39 usulan satuan kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dinyatakan lulus dengan catatan kriteria 10 sesuai LHE AKIP internal.

Selain itu, Marasidin juga menjelaskan bahwa pada Tahun 2023, terdapat 74 usulan satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang akan menjadi pilot project evaluasi Zona Integritas Menuju WBK secara mandiri. Ini berarti, Kementerian Hukum dan HAM tahun ini telah diberikan kepercayaan oleh Tim Penilai Nasional (TPN) untuk melaksanakan penilaian mandiri.

“Kementerian PAN-RB juga memberikan rekomendasi berupa pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja sampai ke unit kerja terkecil untuk menumbuhkan budaya kinerja yang mampu meningkatkan kinerja organisasi,” tuturnya.

Menurut Marasidin, hal inilah yang melatarbelakangi penilaian mandiri atas AKIP tingkat Kantor Wilayah dan UPT. Untuk mengoptimalkan proses penilaian, tim evaluator khususnya di Kantor Wilayah, perlu dibekali petunjuk teknis tata cara pelaksanaan evaluasi AKIP sebagai acuan dalam melakukan evaluasi AKIP.



“Satuan kerja yang diusulkan meraih predikat WBK minimal harus meraih nilai AKIP B. Sedangkan, untuk satuan kerja yang diusulkan meraih predikat WBBM, minimal mendapatkan nilai BB. Ini harus menjadi catatan bagi tim penilai/evaluator dari Kantor Wilayah,” terangnya.

Lebih lanjut, Marasidin mengharapkan agar melalui petunjuk teknis, tim evaluator dapat memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP, menilai tingkat implementasi SAKIP, menilai tingkat akuntabilitas kinerja, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.

Diakhir penyampaiannya, Marasidin menerangkan terkait 5 (lima) ruang lingkup evaluasi AKIP. Pertama, menyangkut penilaian kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan, Kedua, terkait penilaian pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja, Ketiga, menyangkut penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, Keempat, terkait penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan dampak dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektivitas dan efisiensi kinerja, dan Kelima, penilaian capaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya. (Humas_AF)
 

0 komentar:

Posting Komentar