Selasa, 25 Juli 2023

PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI LAPAS KALABAHI IKUTI SUPERVISI LAYANAN TI DAN TOT LINGKUP KANWIL KEMENKUMHAM NTT


Kupang_Selasa (25/07/23) Bertempat di Hotel Neo Kupang, Pengelola Teknologi Informasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi, Trivan D. Lomi, mengikuti kegiatan Supervisi Layanan Teknologi Informasi (TI) dan Training Of Trainer (TOT) lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 25 s/d 27 Juli 2023.

Kegiatan dihadiri secara virtual oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan, bersama jajaran dan secara onside oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin), Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, Kepala Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kota Kupang, serta peserta kegiatan yang terdiri dari para pemangku TI Kanwil dan UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-NTT.

Dalam arahannya, Kapusdatin, Hermansyah Siregar, mengatakan, "terdapat empat fokus kegiatan supervisi layanan TI dan TOT, yakni aplikasi persuratan elektronik versi baru, email dinas, TTE dan bandwidth; sharing knowledge pengelolaan laman satuan kerja; sharing knowledge keamanan pengguna TI, serta evaluasi pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kanwil dan UPT."



Hermansyah juga menyampaikan bahwa kegiatan Supervisi Layanan TI dan TOT merupakan kegiatan tahunan dari Pusdatin untuk melakukan evaluasi dan mendapatkan masukan, khususnya dari para pemangku TI dan user terkait dengan tata kelola penyelenggaraan SPBE.

Menurutnya, seluruh ASN Kemenkumham harus memahami SPBE dengan baik sehingga kapasitas penyelenggaraannya dapat terus ditingkatkan. Para pemangku TI khususnya, paling tidak harus menguasai Permenkumham Nomor 30 Tahun 2021 sebagai dasar hukum Penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Kemenkumham. Terlebih, belum semua kementerian/lembaga memiliki Peraturan Menteri terkait SPBE.

“Selain Permenkumham, juga ada Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Penyelenggaraan Aplikasi Online, Standardisasi Laman, dan Sistem Manajemen Keamanan Informasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hermansyah mengatakan bahwa untuk mendukung SPBE, sejak 2,5 tahun terakhir ini, Pusdatin telah membangun aplikasi persuratan elektronik versi baru yang akan diujicoba secara bertahap mulai dari Sekretariat Jenderal, Unit Utama, Kanwil hingga UPT.

"Aplikasi persuratan elektronik versi baru tersebut sangat berbeda dengan Sisumaker yang dikembangkan pihak eksternal. Aplikasi ini betul-betul dibangun oleh SDM TI Kemenkumham dan memiliki sejumlah fitur perbaikan. Diantaranya, alur persuratan yang kini mengikuti alur proses bisnis sesuai Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE), terdapat retensi dan klasifikasi arsip, serta alur tanda tangan yang lebih singkat," katanya.

Kemudian, Hermansyah lanjut menjelaskan bahwa sejak 2026, Pusdatin telah melakukan standarisasi laman satuan kerja di lingkungan Kemenkumham dengan nama domain utama kemenkumham.go.id. Sejalan dengan itu, pihaknya berharap jajaran Kemenkumham memiliki pemahaman terkait pengetahuan dan keterampilan untuk melindungi aset informasi pribadi maupun organisasi dari serangan cyber.



“Saat ini, Kemenkumham termasuk dalam peringkat 3 besar Kementerian dalam penyelenggaraan SPBE. Seluruh jajaran harus memiliki komitmen untuk terus meningkatkan capaian SPBE,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, dalam penyampaiannya, berharap agar seluruh jajaran, baik di tingkat Kanwil maupun UPT dapat mengoptimalkan pemanfaatan TI untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Termasuk mendongkrak Indeks Capaian SPBE agar semakin baik kedepannya.

“Evaluasi dari Pusdatin merupakan bagian dari introspeksi untuk melakukan perubahan ke arah lebih baik,” pungkasnya. (Humas_AN)
 

0 komentar:

Posting Komentar