Selasa, 18 Juli 2023

PENANDATANGAN MOU OLEH KALAPAS KALABAHI, KAJARI ALOR, DAN KETUA PN KALABAHI MEMPERMUDAH PELAKSANAAN EKSEKUSI PIDANA


Kalabahi_Selasa (18/07/23) Dalam rangka mempermudah pelaksanaan eksekusi pidana, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi,Yusup Gunawan melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Eksekusi Putusan Pidana (SI-TUNA) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, dan Ketua Pengadilan Negeri (Ketua PN) Kalabahi Kelas II, R. M. Suprapto. Hal ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.

Penandatangan MoU ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Alor dan disaksikan oleh para Kepala Seksi dan Pegawai Kejaksaan Negeri Alor, para Pegawai Pengadilan Negeri Kalabahi, serta Para Pegawai Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kalabahi.

Acara yang berlangsung khidmat ini merupakan wujud tindak lanjut dari Inovasi Aplikasi SI-TUNA yang dicetuskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor melalui Pelatihan Kepemimpinan Administrator (KPA) yang diikutinya.

Kajari Alor, Abdul Muis Ali, dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui penandatanganan MoU, Aplikasi SI-TUNA yang dicetuskannya, dapat digunakan secara bersama antara Kejaksaan Negeri Alor, Pengadilan Negeri Kalabahi, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi.



"Latar belakang adanya Aplikasi SI-TUNA ini adalah niat baik dari kita dan ini hasil dari Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang saya ikuti selama ini. Aplikasi ini sangat berguna untuk pelaksanaan tugas kita dalam 3 (tiga) instansi penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Alor, Pengadilan Negeri Kalabahi, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi," ujar Abdul.

Abdul juga mengharapkan agar kehadiran Aplikasi SI-TUNA, dapat mempercepat proses administrasi eksekusi pidana. Ia mengatakan, "Kalau waktu lalu prosesnya sampai 3 (tiga) hari atau lebih setelah terbitnya putusan pengadilan, maka selanjutnya, diharapkan setelah Aplikasi SI-TUNA digunakan, prosesnya hanya dalam waktu 1 (satu) hari setelah terbitnya putusan pengadilan. Aplikasi ini diharapkan dapat menjawab pelaksanaan tugas-tugas kita secara cepat, tepat dan sangat bermanfaat".

Diakhir sambutannya, Abdul mengucapkan terimakasih kepada Ketua PN Kalabahi dan Kalapas Kalabahi karena telah memberikan respon yang baik sehingga memotivasinya untuk melahirkan Aplikasi SI-TUNA.

Sementara itu, Ketua PN Kalabahi, R. M. Suprapto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Aplikasi SI-TUNA yang dicetuskan oleh Kajari Alor, sudah melalui tahapan pertemuan dan pembahasan yang rutin bersama dirinya dan Kalapas Kalabahi.

Suprapto juga menyampaikan bahwa ia bersama jajaran Pengadilan Negeri Kalabahi sangat mendukung penuh inovasi yang dibuat oleh Kajari Alor.

"Sepanjang aplikasi ini berguna untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, kami tidak keberatan. Inovasi ini sangat bermanfaat dan berguna. Inovasi ini juag akan kami sampaikan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sehingga mereka pun tahu proses pelaksanaannya," tutur Suprapto.

Mengakhiri sambutannya, Suprapto berharap agar kerjasama yang sudah dilaksanakan antara Pengadilan Negeri Kalabahi, Kejaksaan Negeri Alor, dan Lapas Kelas IIB Kalabahi, dapat berlanjut ke depan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pelaksanaan tugas.

Selanjutnya, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan menyetujui Aplikasi SI-TUNA yang dicetuskan Kajari Alor. Ia menyampaikan bahwa aplikasi tersebut sangat bermanfaat bagi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Lapas Kelas IIB Kalabahi karena menurutnya, melalui aplikasi ini, akan mempercepat pelayanan terhadap proses administrasi eksekusi pidana sehingga tidak terjadi keadaan overstaying tahanan dalam Lapas.



"Ini akan membantu mempercepat pemenuhan hak para tahanan yang telah mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Kalau sudah demikian, maka akan menghambat terjadinya keadaan overstaying di Lapas," ungkap Yusup.

Pada akhir sambutannya, Yusup menyampaikan bahwa ia bersama jajaran Lapas Kelas IIB Kalabahi sangat mendukung inovasi yang dibuat Kajari Alor. Ia pun berharap agar hubungan kerjasama antar pihaknya dengan Kejaksaan Negeri Alor dan Pengadilan Negeri Kalabahi dapat berlangsung harmonis dan terjaga dengan baik untuk kepentingan pelayanan terhadap para tahanan. (Humas_AN)

 

0 komentar:

Posting Komentar