Senin, 27 Mei 2024

Lapas Kalabahi Pasang Spanduk, Standing Banner, dan Poster Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Aplikasi LAPOR!

 

Kalabahi, INFO_PAS - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Arahan dari Sekjen Kemenkumham nomor SEK-HH.01.02-29, Lapas Kelas IIB Kalabahi melakukan pemasangan Spanduk, Standing Banner, dan Poster Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Aplikasi LAPOR! di Lingkungan Kemenkumham, Sabtu (25/05).

 

Pemasangan ini dilaksanakan pada beberapa tempat di area Lapas Kalabahi. Staf Urusan Umum, Arif Da Costa, memantau secara langsung pemasangan Spanduk pada Gerbang Depan Lapas Kalabahi, Standing Banner pada Pintu Masuk Ruang PTSP, sedangkan untuk Poster dipublikasikan melalui media sosial Lapas agar jangkauan publikasi ke masyarakat semakin luas.

 

Lebih lanjut, Arif melakukan pemasangan ini dibantu oleh satu orang WBP Asimilasi. Pemasangan ini dilakukan dengan teliti serta berpedoman pada Surat Arahan dari Sekjen Kemenkumham. Usai pemasangan tersebut, Arif mengirimkan Laporan pemasangan ini kepada Sekjen Kemenkumham sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan ini.

 

Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, memberikan arahan kepada seluruh Jajaran Lapas Kalabahi untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kegiatan pemasangan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat apabila ingin membuat laporan dan pengaduan terhadap Pelayanan Publik yang disediakan Lapas Kalabahi melalui Aplikasi LAPOR!.

 

"Saya tekankan kepada teman-teman bahwa kita adalah Pengayom Masyarakat, oleh karena itu mari kita berikan pelayanan semaksimal mungkin serta jangan membuat pelayanan yang berbelit-belit kepada masyarakat. Dengan adanya Spanduk, Standing Banner, dan Poster Pengaduan Pelayanan Publik ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membuat laporan dan pengaduan terhadap Pelayanan Publik di Lapas Kalabahi," tegas Yusup.

 

Pelaksanaan kegiatan ini memperoleh respon yang baik dari Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone. Dalam momen ini Marciana menyampaikan kepada setiap UPT untuk menindaklanjuti surat arahan dari Sekjen Kemenkumham ini serta senantiasa memberikan pelayanan publik yang sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat. (Humas_FW)

0 komentar:

Posting Komentar