Kalabahi, INFO_PAS - Dalam upaya mengoptimalkan Program
Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan
Cuti Bersyarat (CB), Lapas Kelas IIB Kalabahi membebaskan 7 orang Narapidana
melalui Program Integrasi PB dan CB pada hari Rabu (15/05).
ketujuh Narapidana itu terdiri dari Muhammad Sukiran,
Apriadi Outang, dan Yusup Maiten yang memperoleh Program Integrasi PB,
sedangkan Ignasius Pating, Nimrot
Atapada, Efraim Padamani, dan Daud Onata memperoleh Program Integrasi CB.
Kasi Binadikgiatja, Muhammad R. Gorjie bersama 1 orang staf
registrasi serta 2 orang anggota Rupam IV ikut mengawal pembebasan Narapidana
ini. Gorjie mengingatkan mereka agar dapat melaksanakan kewajiban untuk selalu
wajib lapor setiap bulan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang
karena selama menjalankan PB maupun CB karena mereka berada dalam bimbingan dan
pengawasan Bapas Kupang.
Salah satu Narapidana yang bebas, Muhammad Sukiran, mewakili
Narapidana lainnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kalapas Kalabahi dan
jajaran karena telah meluangkan waktu dan tenaga untuk membina mereka sampai
mereka dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini.
Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan menyampaikan selamat kepada
7 orang Narapidana tersebut dan berpesan kepada mereka agar tetap menjaga
kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui Program Integrasi PB dan CB
ini.
"Saya berharap saudara-saudara dapat menjaga
kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Program Integrasi PB dan CB
ini. Mohon kiranya saudara-saudara dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari
dengan berperilaku baik dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,"
ujar Yusup.
Sementara itu, dari tempat yang berbeda, Kakanwil
Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, memberikan apresiasi kepada Kalapas Kalabahi
dan jajaran atas kinerja mereka dalam memaksimalkan pelaksanaan Program
Integrasi Narapidana di Lapas Kalabahi. (Humas_FW)
0 komentar:
Posting Komentar