Sabtu, 30 Maret 2024

Pastikan Keberhasilan Pembinaan, 7 Orang Warga Binaan Lapas Kalabahi Ikuti Program Litmas Bersama PK


Kalabahi, INFO_PAS - Sebanyak 7 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi ikut dalam program Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Integrasi dan Pengawasan Pencabutan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat. Program ini diselenggarakan di Lapas Kalabahi bekerja sama dengan tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang, Sabtu (30/03).

 

Program Litmas sendiri merupakan kegiatan pengumpulan informasi, data dan analisis yang dilakukan pada Klien pemasyarakatan, penjamin, lingkungan sosial dan pemerintah sekitar di tempat tinggal klien pemasyarakatan. Data dari hasil penelitian ini akan digunakan sebagai dasar untuk pemberian rekomendasi pada pemberian re-integrasi, kegiatan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan pada Klien Pemasyarakatan.

 

Tim PK yang terdiri dari 3 anggota bertanggung jawab atas integrasi 7 orang  warga binaan ke dalam serangkaian kegiatan rehabilitasi. Mereka bertujuan meningkatkan efektivitas pembinaan terhadap para warga binaan Lapas Kalabahi.

 

Dalam pelaksanaan program ini, tim PK Bapas mengambil tindakan tegas terhadap satu warga binaan dengan mencabut SK Pembebasan Bersyarat (PB) karena terbukti mengulangi perbuatan pada kasus yang berbeda, hal ini menjadi persoalan serius sebab warga binaan tersebut dianggap belum siap untuk kembali ke masyarakat.

 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalabahi, Yusup Gunawan, memberikan dukungan penuh terhadap tindakan tegas yang diambil oleh tim PK. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan yang diberikan PB telah menunjukkan perubahan positif dan siap untuk kembali ke masyarakat.

 

"Langkah-langkah tegas yang diambil oleh tim PK sangat tepat, saya  percaya bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan yang mendapat pembebasan bersyarat telah menunjukkan perubahan positif dan siap untuk kembali ke masyarakat," tegas Yusup.

 

Pelaksanaan program ini juga merupakan salah satu atensi yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, Marciana menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pembinaan di Lapas Kalabahi perlu melibatkan PK.

 

Program Litmas Integrasi dan Pengawasan Pencabutan SK Pembebasan Bersyarat di Lapas Kalabahi adalah upaya nyata untuk meningkatkan pembinaan terhadap warga binaan. Langkah tegas yang diambil oleh tim PK Bapas, dengan dukungan penuh dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, menunjukkan komitmen dalam memastikan bahwa warga binaan yang dibebaskan secara bersyarat telah siap untuk kembali ke masyarakat dengan penuh tanggung jawab. (Humas_AF)

0 komentar:

Posting Komentar