Kamis, 14 Maret 2024

Percepat Pengurusan Surat Izin Klinik, Kalapas Kalabahi Bangun Koordinasi dengan Pihak Puskesmas Mebung

 

Kalabahi, INFO_PAS -  Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan, melakukan pertemuan penting di Puskesmas Mebung. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan pengurusan surat izin klinik yang menjadi salah satu langkah penting bagi pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalabahi, Kamis (14/03).

 

Dalam pertemuan tersebut, Kalapas Yusup didampingi oleh Staf Perawatan Adryan H. Kolly. Mereka bertemu dengan Penjabat Upaya Kesehatan Masyarakat, Aritonang Laaduka, yang menjadi penanggung jawab Pelayanan Kesehatan secara komprehensif di Puskesmas Mebung.

 

Yusup menyampaikan kebutuhan akan tenaga dokter sebagai syarat penting dalam pengurusan surat izin klinik. Ia menjelaskan bahwa sementara menunggu tenaga dokter yang akan ditempatkan di Klinik Pratama Lapas Kalabahi, mereka meminta kerjasama dari Puskesmas Mebung untuk menyediakan tenaga dokter sebagai penanggung jawab sementara.

 

"Kami sangat membutuhkan tenaga dokter sebagai syarat penting dalam pengurusan surat izin klinik. Sementara kami menunggu penempatan tenaga dokter di Klinik Pratama Lapas Kalabahi, kami berharap untuk mendapatkan kerjasama dari Puskesmas Mebung untuk menyediakan tenaga dokter sebagai penanggung jawab sementara," ujar Yusup.

 

Menyikapi hal ini, Aritonang Laaduka menyatakan kesediaannya untuk membantu menyediakan tenaga dokter yang dibutuhkan. Dia berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan Kepala Puskesmas Mebung untuk menugaskan dokter yang kompeten ke Klinik Pratama Lapas Kalabahi.

 

Lebih lanjut, Yusup juga menekankan pentingnya upaya kolaborasi antara Lapas Kalabahi dan Puskesmas Mebung dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di dalam Lapas Kalabahi. Yusup menyatakan bahwa pertemuan ini adalah salah satu langkah konkret dalam menciptakan pelayanan yang prima bagi warga binaan.

 

"Tak dapat dipungkiri, kerjasama antara Lapas Kalabahi dan Puskesmas Mebung sangatlah penting dalam meningkatkan standar pelayanan kesehatan di Lapas Kalabahi. Pertemuan ini merupakan langkah yang baik dalam memperkuat kerja sama demi menciptakan layanan yang optimal bagi warga binaan," tambahnya.

 

Kegiatan ini juga menjadi perhatian Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone. Dalam banyak kesempatan, Marciana selalu mengingatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk selalu membangun sinergi yang baik dengan pihak eksternal demi mancapai tujuan Pemasyarakatan.

 

Langkah percepatan pengurusan surat izin klinik oleh Kalapas Kalabahi melalui koordinasi dengan Puskesmas Mebung menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di dalam Lapas Kalabahi. Diharapkan, dengan kerja sama yang baik antara kedua pihak, pelayanan kesehatan di Lapas Kalabahi dapat lebih optimal dan terjamin. (Humas_AF)

0 komentar:

Posting Komentar