Minggu, 17 Maret 2024

Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Kalabahi Bebaskan 4 Orang Narapidana Melalui Program PB


Kalabahi, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi tingkatkan pelayanan prima dalam bentuk penuhi hak Warga Binaan yakni  pembebasan 4 (empat) warga binaan yang telah memenuhi persyaratan program Pembebasan Bersyarat (PB), Minggu (17/03).

Menurut Permenkumham No.16 Tahun 2023 Program PB memiliki syarat yakni telah memenuhi 2/3 masa tahanan, serta warga binaan harus dinilai bersikap baik selama masa pembinaan sehingga daripada itu terhitung hari ini 4 Narapidana memenuhi persyaratan administrasi dan dinilai layak mendapatkan hak PB.

 

Lebih lanjut, dikarenakan tanggal pembebasannya jatuh pada hari minggu kepengurusan administrasi yang diperlukan dilaksanakan sejak hari Jumat, 15 Maret 2024. Pengurusan berkas PB diharuskan narapidana mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Alor untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, yakni penyerahan berita acara serah terima kepada pihak Kejaksaan karena selama masa PB pihak Kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk mengawasi Narapidana dalam menjalani program PB di Luar Lapas.

Berdasarkan hal tersebut, demi memperlancar pemenuhan Hak warga binaan dalam proses pengurusan berkas PB pegawai Lapas Kalabahi, Danang M. Hadi melakukan pengawalan bagi 4 Narapidana untuk berkoordinasi dengan pegawai Kejaksaan Negeri Alor, Sutikno yang berwenang dalam menagani pengurusan PB agar segera dapat di proses pengurusanya.

 

Dalam kesempatan yang sama selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalabahi, Yusup Gunawan memberikan dukungan penuh kepada pegawai untuk melaksakanan pengurusan berkas PB kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

 

Pelaksanaan pengurusan berkas PB harus dilaksanakan secara transparan dan harus disosialisasikan kepada seluruh warga binaan tentang persyaratannya agar semua dapat memahami program tersebut serta sehingga seluruh warga binaan dapat memiliki kesempatan yang sama,” pesan Yusup

 

Kegiatan ini juga menjadi perhatian Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone. Dalam banyak kesempatan, Marciana selalu mengingatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk selalu memperhatikan pemenuhan hak-hak Warga Binaan. (Humas_DH)

0 komentar:

Posting Komentar