Kalabahi, INFO_PAS - Dalam rangka
menindaklanjuti Surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.
PAS-39.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Standar Sistem Penilaian Pembinaan Anak
Binaan (SPPn AB) Kasubsi Regbimkemas, Yosef Wasi, beserta Jajarannya mengikuti
Zoom Sosialisasi SPPn AB yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan
Narapidana dan Anak Binaan, Kamis (04/07)
Bertempat di ruangan Registrasi
Lapas Kalabahi, Yosef beserta seluruh jajaran regbimkemas mengikuti sosialisasi
Penggunaan Sistem Penilaian Pembinaan Anak Binaan (SPPn AB) dalam pemberian hak
bersyarat bagi anak binaan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi
Zoom Meeting.
Selaku pembicara pada sosialisasi
tersebut, Petrus Putut Pradhopo Wening memberikan pengarahan kepada seluruh
Operator SDP terkait penilaian-penilaian khusus kepada Anak Binaan yang
terdapat pada SPPn AB untuk pemenuhan Hak mereka, “untuk seluruh operator SDP
pada masing-masing satker, diharapkan dapat mempelajari SPPn AB dengan baik,
dikarenakan ada perbedaan penilaian kepada Warga Binaan dengan Anak Binaan,
sehingga kualitas pemenuhan Hak Anak Binaan dapat terlaksana dengan
baik,”ungkap Petrus
Lebih lanjut, Yusup Gunawan
selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi senantiasa memberikan
dorongan penuh kepada jajarannya dalam memenuhi hak warga binaan serta lebih
khusus Anak Binaan, walaupun pada saat ini Lapas Kalabahi tidak memiliki Anak
Binaan yang sementara dibina tetapi Jajarannya siap memberikan kualitas
pelayanan yang baik bagi Anak Binaan.
Dalam banyak kesempatan Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, selalu memberikan arahan kepada seluruh Jajaran Pemasyarakatan agar dapat memperhatikan dengan baik pemenuhan Hak-hak warga binaan, terlebih khusus Anak Binaan. (Humas_MdF)