Kupang, INFO_PAS – Kaur
Kepegawaian Lapas Kelas IIB Kalabahi mengikuti kegiatan Sosialisasi dan
Internalisasi Pembinaan Disiplin PNS sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun
2023. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTT bekerja sama dengan
Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kemenkumham sebagai bentuk
komitmen dalam menciptakan lingkungan yang profesional, adil, dan produktif
dalam bekerja, Rabu (03/07).
Acara sosialisasi ini berlangsung
di Aula Kanwil Kemenkumham NTT dan dihadiri oleh para pejabat serta pegawai
dari berbagai Satker Kemenkumham NTT, termasuk Lapas Kalabahi. Sosialisasi ini
bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan dan
hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan Kemenkumham NTT.
Pelaksanaan kegiatan ini
merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Nomor
SEK.2.UM.01.01-542 tanggal 3 Juni 2024. Dengan adanya sosialisasi ini,
diharapkan dapat meningkatkan efektivitas setiap PNS di lingkungan Kemenkumham
NTT, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan diawali dengan sambutan
dari Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone. Dalam sambutannya, Marciana
mengimbau agar setiap PNS memiliki pedoman dalam bertindak dan bersikap dalam
pelaksanaan tugas. "Saya harap, rekan-rekan dapat mengikuti kegiatan ini
dari awal hingga akhir agar setiap PNS di lingkungan Kemenkumham dapat paham
akan peraturan disiplin yang berlaku," pesan Marciana.
Selanjutnya, materi disampaikan
oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal, Supartono. Di momen
tersebut, Supartono menyampaikan beberapa poin penting mengenai penegakan
disiplin pegawai di Kemenkumham serta tata cara pemberian hukuman disiplin
kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. "Saya tegaskan agar di
seluruh Satker Kemenkumham harus menegakkan dan mengsosialisasikan peraturan
disiplin ini kepada semua pegawai. Pemberian hukuman disiplin harus adil dan
tidak berpihak karena suatu kepentingan pribadi," tegas Supartono.
Menanggapi kegiatan tersebut,
Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, berpesan kepada jajarannya agar senantiasa
menjalankan aturan disiplin yang berlaku. "Pelajari, pahami, dan amalkan
setiap aturan disiplin yang berlaku. Jika ada pegawai yang terbukti melakukan
pelanggaran, saya tidak akan segan untuk menjatuhi hukuman disiplin,"
tegas Yusup.
Sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkumham dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional, adil, dan produktif, demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (Humas_Evolt)
0 komentar:
Posting Komentar