Kalabahi, INFO_PAS - Dalam rangka
Menindaklanjuti undangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Kupang, Jajaran Keuangan dan Kepegawaian yang terdiri dari Kasubag TU Lapas
Kalabahi, Putu Perdana, Kaur Kepegawaian dan Keuangan, Oktoviyana L.L. Jagi,
Kasubsi Giatja sekaligus Bendahara, Abdurrahman Haryono, serta Staf Keuangan,
Ikuti kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tungkir)
Pegawai Melalui Aplikasi Gaji Web secara virtual di Ruangan Kepegawaian serta
di Ruang Keuangan Lapas Kalabahi, Rabu (10/07).
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh
KPPN Kupang dalam rangka penyampaian informasi terkait mekanisme pembayaran
Tungkir kepada pegawai melalui Aplikasi Gaji Web. Seluruh Satker di provinsi
NTT mengikuti kegiatan ini secara virtual.
Hadir sebagai pembicara, Kepala
KPPN Tipe A1 Kupang, Masta Boru
Manurung. Dalam momen itu, Masta, menyampaikan bahwa saat ini mekanisme
pembayaran Tungkir kepada pegawai telah menggunakan aplikasi yang berbeda yakni
Aplikasi Gaji Web sehingga diperlukan sosialisasi untuk memberikan petunjuk
pengoperasian agar tidak terjadinya kesalahan serta terciptanya kesalarasan
dalam pemahaman penggunaan aplikasi. "Melalui Zoom ini, saya harap
rekan-rekan di seluruh Satker di provinsi NTT dapat mendapatkan pengetahuan atau
ilmu yang baru terkait mekanisme pembayaran Tungkir kepada pegawai melalui
Aplikasi Gaji Web ini," ucap Masta.
Pada kesempatan ini, Yusup
menyampaikan, "Kegiatan Zoom ini sangat bermanfaat bagi Lapas Kalabahi,
karena dapat memastikan penggunaan mekanisme pembayaran Tungkir kepada pegawai
dengan tepat dan efisien. "Kepada rekan-rekan operator keuangan Lapas
Kalabahi agar senantiasa memperhatikan setiap langkah demi langkah yang
disampaikan dalam zoom tersebut," tutur Yusup
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone memberikan respon yang positif terkait kegiatan ini. Marciana, menegaskan kepada setiap Operator Keuangan di masing-masing Satker untuk selalu melaksanakan mekanisme pembayaran gaji kepada pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku. (Humas_FW)
0 komentar:
Posting Komentar