Rabu, 10 Juli 2024

Jajaran Kepegawaian dan Keuangan Lapas Kalabahi Ikuti Zoom Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Tungkir Pegawai Melalui Aplikasi Gaji Web


Kalabahi, INFO_PAS - Dalam rangka Menindaklanjuti undangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang, Jajaran Keuangan dan Kepegawaian yang terdiri dari Kasubag TU Lapas Kalabahi, Putu Perdana, Kaur Kepegawaian dan Keuangan, Oktoviyana L.L. Jagi, Kasubsi Giatja sekaligus Bendahara, Abdurrahman Haryono, serta Staf Keuangan, Ikuti kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tungkir) Pegawai Melalui Aplikasi Gaji Web secara virtual di Ruangan Kepegawaian serta di Ruang Keuangan Lapas Kalabahi, Rabu (10/07).

 

Sosialisasi ini dilaksanakan oleh KPPN Kupang dalam rangka penyampaian informasi terkait mekanisme pembayaran Tungkir kepada pegawai melalui Aplikasi Gaji Web. Seluruh Satker di provinsi NTT mengikuti kegiatan ini secara virtual.

 

Hadir sebagai pembicara, Kepala KPPN  Tipe A1 Kupang, Masta Boru Manurung. Dalam momen itu, Masta, menyampaikan bahwa saat ini mekanisme pembayaran Tungkir kepada pegawai telah menggunakan aplikasi yang berbeda yakni Aplikasi Gaji Web sehingga diperlukan sosialisasi untuk memberikan petunjuk pengoperasian agar tidak terjadinya kesalahan serta terciptanya kesalarasan dalam pemahaman penggunaan aplikasi. "Melalui Zoom ini, saya harap rekan-rekan di seluruh Satker di provinsi NTT dapat mendapatkan pengetahuan atau ilmu yang baru terkait mekanisme pembayaran Tungkir kepada pegawai melalui Aplikasi Gaji Web ini," ucap Masta.

 

Pada kesempatan ini, Yusup menyampaikan, "Kegiatan Zoom ini sangat bermanfaat bagi Lapas Kalabahi, karena dapat memastikan penggunaan mekanisme pembayaran Tungkir kepada pegawai dengan tepat dan efisien. "Kepada rekan-rekan operator keuangan Lapas Kalabahi agar senantiasa memperhatikan setiap langkah demi langkah yang disampaikan dalam zoom tersebut," tutur Yusup

 

Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone memberikan respon yang positif terkait kegiatan ini. Marciana, menegaskan kepada setiap Operator Keuangan di masing-masing Satker untuk selalu melaksanakan mekanisme pembayaran gaji kepada pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku. (Humas_FW)

0 komentar:

Posting Komentar