Kalabahi, INFO_PAS - Lapas Kelas
IIB berkomitmen untuk memastikan setiap pegawainya memiliki integritas dan
disiplin dalam menjalankan Tusi masing-masing serta senantiasa memegang teguh
aturan yang berlaku. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kalapas Kalabahi,
Yusup Gunawan, bersama para Pejabat Struktural dan Staf Kepegawaian ikuti
Kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin PNS di Lingkungan Kanwil Kemenkumham
NTT secara virtual di Ruang Sekretariat ZI, Rabu (03/07).
Pelaksanaan kegiatan ini
merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Nomor
SEK.2.UM.01.01- 542 tanggal 3 Juni 2024 Hal. Pelaksanaan kegiatan ini
diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTT yang diikuti oleh seluruh Satker di
Lingkungan Kanwil NTT baik secara langsung maupun virtual. Fokus dalam kegiatan
ini adalah untuk membahas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di
lingkungan Kemenkumham serta Penegakan disiplin pegawai berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kegiatan dimulai dengan mendengar
sambutan dari Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone. Dalam momen tersebut,
Marciana menyambut para peserta yang telah hadir baik secara langsung ataupun
virtual. Ia menyampaikan bahwa setiap PNS Di Kemenkumham harus memiliki pedoman
dalam bertindak dan bersikap dalam pelaksanaan tugas, jadi melalui kegiatan ini
akan disampaikan berbagai materi mengenai peraturan dan hukuman disiplin bagi
PNS di lingkungan Kemenkumham. "Saya harap, rekan-rekan dapat mengikuti kegiatan
ini dari awal hingga akhir agar setiap PNS di lingkungan Kemenkumham dapat
paham akan peraturan disiplin yang berlaku," pesan Marciana.
Kegiatan dilanjutkan dengan
pemberian materi dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat
Jenderal, Supartono. Di momen tersebut, Supartono menyampaikan beberapa poin
penting mengenai penegakan disiplin pegawai di Kemenkumham serta tata cara pemberian
hukuman disiplin kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. "Saya
tegaskan agar di seluruh Satker Kemenkumham harus menegakan dan
mengsosialisasikan peraturan disiplin ini kepada semua pegawai. Pemberian
hukuman disiplin harus adil dan tidak berpihak karena suatu kepentingan
pribadi," tegas Supartono.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, berpesan kepada jajarannya agar senantiasa menjalankan aturan disiplin yang berlaku. "Baca dan pelajari setiap peraturan disiplin bagi pegawai. Jika ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, saya tidak akan segan untuk menjatuhi hukuman disiplin," pesan Yusup. (Humas_FW)
0 komentar:
Posting Komentar