Rabu, 04 September 2024

Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Secara Daring, Kalapas Ajak Jajaran Pahami Dampak Kebijakan Pendaftaran Merek


Kalabahi, INFO_PAS - Bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Kalabahi, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, memimpin jajarannya ikuti Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema "Evaluasi dan Analisis Dampak Kebijakan Pendaftaran Merek" secara daring, Rabu (04/09).

 

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil NTT dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM yang digelar di Aula Kanwil NTT secara hybrid. Kegiatan ini digelar untuk menindaklanjuti hasil analisis dan evaluasi Kanwil NTT terhadap dampak kebijakan terhadap Permenkumham RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Permenkumham RI Nomor 67 Tahun 2016 tentang pendaftaran merek.

 

Turut hadir mewakili Kakanwil NTT, Kadivpas Kanwil NTT, Maliki, yang menyampaikan laporan kegiatan diskusi yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Kanwil NTT. Maliki menyampaikan agar setiap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan fokus dan aktif. "Jadikan kegiatan ini sebagai diskusi bersama dalam menerapkan strategi kebijakan kita selanjutnya. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberi banyak edukasi kepada kita semua," pesan Maliki.

 

Selanjutnya, hadir pula Kepala BSK Kumham RI, Y. Ambeg Paramarta, yang menjelaskan secara umum tujuan dari pembuatan kebijakan strategi pada Kemenkumaham sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini. "Seluruh kebijakan strategi yang telah ditetapkan wajib diikuti oleh semua jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia. Terus implementasikan kebijakan ini di setiap Satker dengan disiplin dan penuh tanggung jawab," ucap Ambeg.

 

Terdapat beberapa narasumber berkompeten yang akan mengisi kegiatan ini baik yang hadir langsung maupun secara virtual, salah satunya adalah Ketua Tim Analisis dan Evaluasi Dampak Kebijakan Kanwil NTT, Mustafa Beleng yang hadir secara langsung. Mustafa menyampaikan hasil analisis dan evaluasi Kanwil NTT terhadap dampak kebijakan terhadap Permenkumham RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Permenkumham RI Nomor 67 Tahun 2016 tentang pendaftaran merek.

 

Melalui pelaksanaan diskusi ini, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, berkomentar bahwa pendaftaran merek merupakan hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan strategi kebijakan ini. "Pemahaman akan mendaftarkan merek pada saat ini masih kurang karena kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut. Besar harapan saya agar hal ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan tepat oleh semua orang. (Humas_FW)

0 komentar:

Posting Komentar