Jakarta - Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggodok
rencana pengalihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
(Rupbasan) dari Kemenkumham ke Kejagung.
“Rencana kami bersama dengan
Kejaksaan Agung terkait Rupbasan dalam tahap pembahasan. Kami akan melimpahkan
kewenangan Rupbasan kepada Kejaksaan Agung,” ucap Supratman dalam rapat kerja
dengan Komisi III DPR RI, Rabu (4/9/2024).
Supratman menjabarkan pemindahan
kewenangan Rupbasan dilakukan supaya ada efisiensi dalam pengelolaan manajemen
Rupbasan. Lantaran di Kejagung sudah terbentuk Badan Pemulihan Aset. Pelimpahan
kewenangan Rupbasan ini nantinya akan diikuti dengan pengalihan pegawai pula.
Namun, Supratman memastikan bahwa alih fungsi pegawai tidak akan merugikan
pegawai yang terdampak.
“Tidak akan merugikan sedikit pun
baik dari sisi eselonisasi, penempatan, dan wilayah kerja. Tidak ada perubahan,
semua seperti sekarang,” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR RI.
“Hanya berpindah alih status
saja. Jabatan tidak ada yang berubah. Hak dan tunjangan kinerja semua sama. Ini
yang sementara kami bicarakan dengan Kejaksaan Agung,” Supratman melanjutkan.
Topik pelimpahan kewenangan
Rupbasan ini mendapat respon positif dari anggota Komisi III DPR. Supriansa
dari Partai Golkar mengatakan itu adalah ide yang cemerlang. Menurutnya,
pemberian kewenangan kepada Kejagung sangat tepat.
“Jika itu (pengalihan kewenangan
Rupbasan ke Kejagung) terjadi, maka saya yakin dan percaya banyak manfaat yang
kita dapatkan,” katanya.
Perwakilan Fraksi PAN, Sarifuddin
Sudding, menyampaikan hal serupa. Ia menuturkan kalau pihak Kejagung yang
melakukan proses dari awal, sejak tahap penyitaan sampai proses peradilan.
Sedangkan Kemenkumham sendiri bukan eksekutor.
“Saya setuju Rupbasan bisa diserahkan ke pihak Kejaksaan karena institusi ini yang paling paham. Ini akan memudahkan proses di pengadilan untuk menghadirkan barang bukti maupun saat eksekusi,” ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar