Kalabahi, INFO_PAS - Bertempat di Aula Lapas Kelas IIB
Kalabahi, Jajaran Lapas Kalabahi mengikuti Kegiatan Sosialisasi Tata Naskah
Dinas terbaru pada Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 secara virtual, Senin
(02/09).
Sosialisasi ini digelar oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal
(Sekjen) yang dimana bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih lengkap
terkait Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang tata naskah dinas.
kegiatan dimulai dengan mendengarkan sambutan dari Kepala
Biro Umum, Asep Sutandar. Lebih lanjut Asep menyampaikan beberapa hal terkait
gambaran umum terkait peraturan tata naskah dinas yang terbaru, dimana
peraturan tersebut akan mengacu pada Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024.
"Saya kembali mengingatkan agar setiap penyusunan tata
naskah dinas di setiap Satker agar dapat berpedoman dengan peraturan yang
berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan efisien dan efektif," pesan Asep
kepada seluruh peserta kegiatan.
Kasubag TU, Abdurrahman Haryono, yang saat itu juga
mengikuti kegiatan tersebut turut memberikan perhatian lebih terhadap jalannya
kegiatan ini, karena menurutnya tata kelola naskah dinas sangat perlu
dipelajari dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.
Sebagai Kalapas Kalabahi, Yusup tentu terus mengarahkan
jajarannya agar selalu bekerja sesuai aturan yang berlaku seperti dalam tata
kelola naskah dinas yang saat ini merujuk pada Permenkumham nomor 14 tahun
2024. "Pastikan format serta teknik penyusunan tata naskah dinas dilakukan
dengan benar. Konsistensi dan keakuratan dalam dokumentasi resmi juga tidak
kalah penting sehingga perlu ketelitian dan keuletan dalam pengerjaannya,"
ucap Yusup.
di tempat yang berbeda, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, ingin memastikan agar seluruh jajarannya agar dalam pembuatan tata naskah dinas dapat bekerja dengan teliti dan wajib merujuk pada peraturan yang berlaku. (Humas_FW)
0 komentar:
Posting Komentar