Senin, 02 September 2024

Perkuat Pemahaman Kearsipan: Jajaran Lapas Kalabahi Ikuti Sosialisasi Tata Naskah Dinas Terbaru Secara Virtual


Kalabahi, INFO_PAS - Bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Kalabahi, Jajaran Lapas Kalabahi mengikuti Kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas terbaru pada Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 secara virtual, Senin (02/09).

 

Sosialisasi ini digelar oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal (Sekjen) yang dimana bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih lengkap terkait Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang tata naskah dinas.

 

kegiatan dimulai dengan mendengarkan sambutan dari Kepala Biro Umum, Asep Sutandar. Lebih lanjut Asep menyampaikan beberapa hal terkait gambaran umum terkait peraturan tata naskah dinas yang terbaru, dimana peraturan tersebut akan mengacu pada Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024.

 

"Saya kembali mengingatkan agar setiap penyusunan tata naskah dinas di setiap Satker agar dapat berpedoman dengan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan efisien dan efektif," pesan Asep kepada seluruh peserta kegiatan.

 

Kasubag TU, Abdurrahman Haryono, yang saat itu juga mengikuti kegiatan tersebut turut memberikan perhatian lebih terhadap jalannya kegiatan ini, karena menurutnya tata kelola naskah dinas sangat perlu dipelajari dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.

 

Sebagai Kalapas Kalabahi, Yusup tentu terus mengarahkan jajarannya agar selalu bekerja sesuai aturan yang berlaku seperti dalam tata kelola naskah dinas yang saat ini merujuk pada Permenkumham nomor 14 tahun 2024. "Pastikan format serta teknik penyusunan tata naskah dinas dilakukan dengan benar. Konsistensi dan keakuratan dalam dokumentasi resmi juga tidak kalah penting sehingga perlu ketelitian dan keuletan dalam pengerjaannya," ucap Yusup.

 

di tempat yang berbeda, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, ingin memastikan agar seluruh jajarannya agar dalam pembuatan tata naskah dinas dapat bekerja dengan teliti dan wajib merujuk pada peraturan yang berlaku. (Humas_FW)

0 komentar:

Posting Komentar