Kalabahi, INFO_PAS - Sebagai
langkah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Lapas Kelas IIB
Kalabahi melaksanakan perluasan Lahan Parkir, yang dipantau langsung oleh
Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, dan KA. KPLP, Saverinus A. Rengi, pada hari Sabtu
(15/06).
Kegiatan perluasan parkir ini
merupakan implementasi dari peraturan Permenkumham nomor 25 tahun 2023 tentang
pelayanan publik berbasis HAM, dimana perluasan lahan parkir termasuk salah
satu indikator yang harus dilakukan dalam menjamin hak-hak masyarakat termasuk
kelompok rentan.
Kalapas Kalabahi dibantu KA. KPLP
mengarahkan warga binaan asimilasi untuk memotong pohon yang menghalangi lahan
parkir serta membersihkan area sekitar agar dapat menjadi lebih luas dan indah.
Lebih Lanjut, KA KPLP, Saverinus
A. Rengi, menyampaikan bahwa ketersediaan Lahan Parkir yang luas dapat memberi
kenyamanan masyarakat untuk berkunjung ke Lapas Kalabahi. "Kami akan
berusaha memberikan pelayanan yang terbaik, salah satunya adalah dengan
memperluas Lahan Parkir demi kenyamanan masyarakat," tutur Saver.
Dalam momen ini, Yusup
menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Kalabahi dalam
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya terhadap kelompok rentan.
"Mari bersama-sama bangun Lapas Kalabahi menjadi lebih baik lagi melalui
pemberian pelayanan publik yang optimal agar dapat membangun persepsi yang baik
kepada masyarakat," ucap Yusup.
Pelaksanaan kegiatan ini memperoleh respon yang positif dari Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone. Dalam momen tersebut Marciana menyampaikan kepada setiap Satker untuk senantiasa memperhatikan kelompok rentan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. (Humas_FW)
0 komentar:
Posting Komentar