Selasa, 11 Juni 2024

Yakinkan Konsumen: Lapas Kalabahi Proses Izin Sertifikat Halal Produk VCO Bersama Disperindag Kabupaten Alor


Kalabahi, INFO_PAS - Dalam rangka usaha untuk menyakinkan konsumen, Lapas Kelas IIB Kalabahi bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Alor untuk mengurus Izin Sertifikat Halal Produk Virgin Coconut Oil (VCO) buatan warga binaan di Lapas Kalabahi, Senin (10/06).

 

Pengurusan izin halal ini sangat perlu dilakukan, agar masyarakat selaku konsumen semakin yakin dengan kualitas serta keamanan produk ini. Dalam kegiatan tersebut hadir Staf Disperindag Kabupaten Alor, Nur Hidayat, yang berperan dalam membantu pengurusan Izin Sertifikat Halal produk VCO ini. Hadir pula, Kasi Binadikgiatja, Muhammad R. Gorjie, dan Kasubsi Giatja selaku perwakilan Lapas Kalabahi dalam proses pengurusan izin ini. Menurut Nur Hidayat, "Kami mengapresiasi niat baik Lapas Kalabahi dalam mengurus Izin Sertifikat Halal produk VCO mereka. Kami akan berusaha untuk segera mengeluarkan surat izin tersebut serta semoga sinergi ini dapat terus berjalan dengan baik.

 

Lebih lanjut, Gorjie berpendapat bahwa pengurusan izin sertifikat halal ini merupakan salah satu upaya kami dalam menyakinkan masyarakat bahwa produk VCO buatan warga binaan Lapas kalabahi telah terjamin kualitas dan keamanannya. "Besar harapan saya agar surat izin ini dapat segera keluar dan masyarakat di luar sana dapat menikmati produk buatan warga binaan kami, agar hasil dari program pembinaan warga binaan dapat membuahkan hasil yang baik," ucap Gorjie.

 

Dalam momen yang sama, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, berharap agar segala proses pengurusan Izin Halal produk VCO ini dapat berjalan dengan lancar. Yusup menambahkan bahwa, "Saya berterimakasih kepada Disperindag Kabupaten Alor yang telah menyempatkan waktu dan tenaga untuk datang ke Lapas Kalabahi dalam rangka membantu pengurusan Izin Halal ini. Semoga kolaborasi ini dapat senantiasa terjalin dengan baik dan berkepanjangan.

 

Menanggapi kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, berpendapat bahwa setiap UPT terkhusus di Lapas, Rutan, dan LPKA agar giat dalam menpromosikan dan mengembangkan produk ataupun hasil karya warga binaannya agar program pembinaan dalam pemasyarakatan dapat berjalan dengan optimal. (Humas_FW)

0 komentar:

Posting Komentar