Jakarta - Menteri Hukum dan HAM,
Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
Paten merupakan harapan bagi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Menurutnya, masyarakat yang berkarya di bidang penelitian dan pengembangan bisa
mencapai hasil yang maksimal jika didukung dengan landasan hukum.
“Penting untuk memberikan
landasan dan kebijakan hukum bagi teman-teman terutama di penelitian dan
pengembangan. Temuan-temuan bisa lebih maksimal dan memberi kepastian hukum
terhadap hasil yang dicapai dalam rangka mendapatkan paten,” ucap Supratman, di
gedung DPR, Selasa (27/8/2024).
Untuk menuntaskan pembahasan RUU
Paten, Pemerintah yang diwakili Kemenkumham bersama Kementerian Perindustrian,
dan Kementerian Dikbud Ristek telah melalui sejumlah tahap pembahasan bersama
DPR RI.
Hari ini, pemerintah baru saja
menyelesaikan rapat bersama tim Pansus DPR RI tentang RUU Paten. Menkumham
mengatakan, dalam rapat tersebut pemerintah telah menerima Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) yang dari tim Pansus DPR RI. Ia mengaku pemerintah akan segera
menyelesaikan pembahasan DIM tersebut.
“Teman-teman pansus telah
menyerahkan DIM kepada pemerintah. Kami akan segera membahas DIM, terutama yang
terkait substansi, yakni kurang lebih 53 DIM. Itu bisa diselesaikan dalam waktu
singkat,” ujarnya.
Ia pun berharap RUU Paten bisa
disahkan sebagai Undang-Undang sebelum penutupan masa persidangan.
Adapun inisiasi RUU Paten
dilatarbelakangi perkembangan kegiatan perdagangan yang semakin meningkat dan
signifikan sebagai akibat berkembang pesatnya teknologi di segala sektor.
Selain itu, adanya perkembangan hukum nasional dan internasional dalam pelaksanaan
sistem paten perlu diimbangi dengan regulasi yang harmonis sehingga pelaksanaan
sistem paten dapat berjalan secara efektif dan efisien.
RUU Paten sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. RUU ini kemudian kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan nomor urut 37 sebagai RUU inisiatif Pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar