Jakarta - Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, melaporkan bahwa Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merealisasikan 97,16% dari anggaran tahun
2023. Pagu akhir 2023 Kemenkumham tercatat senilai Rp18,933 triliun. Dari angka
tersebut, berhasil direalisasikan sebanyak Rp18,395 triliun.
“Besaran realisasi (anggaran
2023) yang telah dicapai adalah 97,16%,” kata Supratman dalam Rapat Kerja
(Raker) bersama komisi III DPR RI tentang pembahasan evaluasi APBN 2023 dan
penjelasan hasil pemeriksaan BPK RI 2023, Jumat (23/8/2024).
Anggaran itu digunakan untuk tiga
program prioritas nasional, yaitu meningkatkan sumber daya manusia berkualitas
dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, serta memperkuat
stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Menkumham memaparkan terdapat 19
kegiatan sebagai penjabaran dari tiga prioritas nasional di atas. 15 kegiatan
di antaranya, dilakukan untuk bidang polhukhankam dan transformasi pelayanan
publik.
“Output prioritas nasional
polhukhankam dan transformasi digital, yaitu modul UU KUHP, RUU KUH Acara
Perdata, RUU Kepailitan, penguatan BHP, pengembangan kompetensi Pembimbing
Kemasyarakatan, sampai dengan Implementasi kebijakan integrasi sistem manajemen
pemeriksaan keimigrasian,” paparnya di ruang rapat komisi III DPR.
Dari sisi Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) 2023, Supratman mengungkapkan terjadi lonjakan sebesar 230,48%
menjadi Rp9 triliun, jika dibandingkan dengan target capaian di tahun yang
sama. Yang terbesar diperoleh Ditjen Imigraisi, Ditjen AHU, Ditjen KI, dan
disusul oleh Unit Eselon I lainnya.
Sementara itu terkait pemeriksaan
laporan keuangan oleh BPK, Supratman menyebutkan bahwa Kemenkumham telah
menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 15 kali secara
berturut-turut.
Meski demikian, ia mengaku masih
terdapat temuan dan rekomendasi pengembalian kas negara dari hasil pemeriksaan
BPK tahun lalu. Ia menjelaskan terdapat satu temuan pada penyusunan laporan
keuangan, dua temuan pada pendapatan, dan 14 temuan pada belanja.
Kemenkumham pun telah melakukan
tindak lanjut terhadap temuan-temuan dan rekomendasi dari BPK. Baik itu secara
administratif, maupun pengembalian ke kas negara yang dilakukan secara
bertahap.
“Secara administratif telah
diterbitkan nota dinas Menkumham tanggal 1 Agustus 2024 kepada para pimpinan
Unit Eselon I untuk menyelesaikan tindak lanjut temuan pemeriksaan dimaksud,”
ucap mantan ketua Baleg DPR RI itu.
Menkumham berkata akan terus menjaga soliditas di internal Kemenkumham. Juga terus menjalin komunikasi seluruh pemangku kepentingan di eksternal, termasuk Komisi III DPR RI sebagai mitra.
0 komentar:
Posting Komentar