Jakarta – Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan
Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu, Kemenkumham harus berperan
sebagai garda terdepan dalam menjaga Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini
disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada
Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-79 di lingkungan Kemenkumham.
"Sebagai lembaga negara yang
bertanggung jawab atas penyelenggaraan hukum dan hak asasi manusia, Kemenkumham
memiliki peran yang sangat strategis. Tidak hanya sebagai aparat penegak hukum,
tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga Hukum dan Hak Asasi
Manusia," ujar Yasonna di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta, pada
Sabtu, (17/08/2024).
Menkumham mengatakan, untuk
menciptakan Indonesia yang maju dan berkeadilan, Kemenkumham harus siap bekerja
sama dengan semua pihak untuk menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan dan
pembangunan yang berkelanjutan.
"Diperlukan komitmen yang
kuat dari seluruh jajaran Kemenkumham untuk bekerja lebih keras lagi dalam
menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan responsif. Mari kita garap
segala potensi yang ada, jangan ada waktu yang terbuang sia-sia,"
tegasnya.
Selain itu, dalam sambutannya
Yasonna menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk tidak hanya berfokus pada
pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada penguatan hukum dan HAM.
"Semua komponen masyarakat,
baik lembaga pemerintah, swasta memiliki peran penting dalam membangun
ekosistem hukum yang mendukung pertumbuhan tersebut," ujar Yasonna.
"Kita memerlukan kolaborasi
dan sinergi yang kuat agar visi Indonesia Emas 2045 dapat terwujud,"
lanjutnya.
Ia juga mengajak seluruh pegawai
Kemenkumham untuk menyatukan langkah menuju visi yang lebih besar, yaitu
menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang tidak hanya makmur secara materiil,
tetapi juga kaya akan budi pekerti dan nilai-nilai luhur.
"Mari kita terus berinovasi,
beradaptasi, dan berusaha mewujudkan cita- cita bangsa dan negara. Seperti
dikatakan oleh Bapak Proklamator kita, 'Bergandeng tangan untuk menuju masa
depan yang lebih baik'," tegas Menkumham.
Pada hari Kemerdekaan RI ke-79
ini, pemerintah juga memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum
kepada 176.984 orang narapidana, yang terdiri dari 175.728 orang narapidana
umum dan 1.256 orang anak binaan.
Menurut Yasonna, remisi ini bukan
sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan
kepada narapidana agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah
menjalani hukuman.
"Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi semua," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar