Kalabahi, INFO_PAS -
Bertempat di Ruang Kepegawaian Lapas Kelas IIB Kalabahi, Kaur
Kepegawaian dan Keuangan, Oktoviyana L.L. Jagi, memimpin jajarannya ikuti
Kegiatan Sosialisasi Draf Permenkumham Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
Kemenkumham secara Virtual, Jum'at (23/08).
Sosialisasi ini digelar oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM)
Sekretariat Jenderal (Sekjen) yang dimana bertujuan untuk implementasi
kebijakan dan peraturan yang berlaku serta
memahami Draf Peraturan Menkumham tentang Kode Etik dan Kode Perilaku
Pegawai.
Di momen itu, Kepala Biro SDM, Supartono, memberikan
sambutan sekaligus membuka kegiatan ini. Supartono berkata agar rangkaian
kegiatan yang akan dilakukan dapat diikuti dengan baik karena ini menyangkut
peraturan untuk pegawai dan sifatnya wajib untuk dipatuhi dan dilaksanakan
dalam pelaksanaan tugas di Satker masing-masing.
"Di kesempatan ini saya hanya ingin menyampaikan bahwa
di setiap organisasi pasti ada sebuah peraturan yang berlaku dan aturan
tersebutlah yang berfungsi agar sikap dan perilaku kita dalam bertugas dapat
berjalan dengan aman dan lancar. Untuk itu saya mengajak saudara sekalian agar
memperhatikan dengan baik penjelasan yang akan disampaikan oleh Tim Biro SDM
nanti," tutur Supartono.
Turut memberi pendapat atas kegiatan tersebut, Kalapas
Kalabahi, berkomentar agar seusai kegiatan ini, seluruh Jajaran Lapas Kalabahi
dapat membaca dan mengimplementasikan peraturan yang berlaku. "Laksanakan
dan pedomani setiap peraturan yang ada karena itulah yang mengatur kita sebagai
Pegawai Kemenkumham agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik," pesan
Yusup.
di tempat yang berbeda, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, senantiasa mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar selalu bekerja dengan berpedoman dengan peraturan yang berlaku. (Humas_FW)
0 komentar:
Posting Komentar